MAKASSAR, MEDIATA.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Susel dipimpin plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengatakan saat ini pemprov mengkaji landasan hukum pembangunan Twin Towe atau Menara Kembar.
Era Kepemimpinan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah saat peletakan batu pertama Twin Tower mengatakan proyek ini akan menjadi gedung terintegrasi antara Kantor Gubernur Sulsel, DPRD Sulsel serta Bupati/Wali Kota se-Sulsel.
Tak hanya pusat pemerintahan. Desain Twin Tower juga untuk pusat bisinis. Sejumlah fasilitas lengkap bakal hadir di Twin Tower seperti mal, hotel dan restoran.
Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, kelanjutan pembangunan Twin Tower (Menara Kembar) status kelanjutan Twin Tower saat ini adalah suspend.
“Katanya suspend. Lagi tertunda karena persoalan,” kata Andi Sudirman Sulaiman, Senin 26 April 2021.
“Tentu kita ada inspektorat lagi bekerja untuk legal standingnya dulu. Supaya kita dudukkan dalam persoalan-persoalan bagaimana twin tower ini,” tambahnya.
.Sementara itu, Pemkot Makassar sebelumnya juga telah meminta pihak PT Waskita Karya sebagai pihak ketiga untuk segera menghentikan proyek tersebut. Hal ini tertuang dalam surat dengan nomor 048/085/Distaru/III/2021.
Twin Tower tidak sesuai dengan regulasi termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada. (*)

Comment