Kejar Penurunan Stunting, 30 Desa di Lutim Jadi Lokus Stunting

LUTIM,MEDIATA.ID-Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menetapkan Surat Keputusan Bupati Luwu Timur ; Nomor : 209/F-02/VI/Tahun 2021, tentang penetapan Lokus prioritas pencegahan dan penanganan Stunting terintegrasi tahun 2022. Melalui Surat Keputusan yang di teken pada tanggal 20 Juni 2021 tersebut, percepatan penurunan Stunting akan dilakukan di 30 Desa dari 8 Kecamatan di Kabupaten Luwu Timur.

Penetapan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah kabupaten Luwu Timur untuk melaksanakan percepatan penurunan stunting secara menyeluruh, baik di Kecamatan dengan prevalensi tinggi, maupun di Kecamatan dengan jumlah penderita stunting yang tinggi.

Adapun ke 30 desa lokus yang ditetapkan tersebar dib 8 Kecamatan masing-masing : Kecamatan Towuti 8 Desa, Malili 7 Desa, Burau 6 Desa, Mangkutana 1 Desa, Nuha 2 Desa, Wasuponda 4 Desa dan Kecamatan Angkona 1 Desa.

Menurut Plt.Kadis Kesehatan Kabupaten Luwu Timur, dr. Hj. Rosmini Pandin mengatakan bahwa, penetapan desa/kelurahan sebagai lokus sasaran prioritas pencegahan dan penanganan Stunting di Lutim berdasarkan hasil analisis situasi prevalensi di Lutim. Dan hasil ini prevarensi Stunting tertinggi sebanyak 18 Desa dan jumlah kasus Stunting tertinggi sebanyak 12 Desa.

dr.Rosmini juga berharap dalam pelaksanaan percepatan penurunan Stunting ini, tentunya dibutuhkan keterlibatan dan kerja sama lintas program dan lintas sektor terkait, harapnya. ( Muis Muhammad )

Comment