MAKASSAR, MEDIATA.ID — Pemerintah Kota Makassar telah bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, TNI-POLRI, dan Satpol PP dalam melakukan pemantauan PPKM level 4 yang ada disekitar Jalan Hertasning (Perbatasan Gowa-Makassar), Sabtu (7/8/2021).
Penyekatan dilakukan dengan melakukan pengecekan kesehatan, khususnya melakukan tes gejala Covid-19 yakni tes rapid antigen kepada seluruh masyarakat yang melintas, dengan catatan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Pelanggaran protokol kesehatan yang dimaksudkan yakni masyarakat yang tidak mengenakan masker. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polsek Rappocini, Basman.
“Penyekatan ini berlangsung sudah mulai tanggal 2 Agustus sampai tanggal 9 Agustus. Tetapi kita baru laksanakan 4 hari untuk rapid tesnya. Pelaksanaan rapid ini menyasar masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker,” ujar Kabid Binmas, Basman, Sabtu (7/8).
“Kegiatan ini bekerja sama antara pemerintah kota Makassar, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan (Dishub), Polri, Brimob, TNI AD. Semuanya ikut terlibat dalam kegiatan penyekatan ini,” imbuhnya.
Selain dilakukan di perbatasan Makassar-Gowa, pos penyekatan kata Kabid Binmas Polsek Rappocini, juga ada beberapa di perbatasan wilayah kota Makassar dengan daerah lainnya.
“Banyak pos penyekatan, ada pos penyekatan di alauddin, di Daya, ada juga di Barombong. Pokoknya semua perbatasan untuk masyarakat yang hendak masuk ke Makassar,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Basman, untuk hari ini, Sabtu (8/7) pihaknya telah menyasar 75 masyarakat yang dirapid antigen.
“Untuk setiap harinya jumlah masyarakat yang kita rapid itu tidak menentu. Kadang ada 20 orang perhari, kadang 25-30 orang. Tetapi untuk ini hari ada 75 orang yang dirapid. Untuk hari ini sangat banyak, karena kita upayakan memang untuk mengetahui kesehatan masyarakat, apakah dia positif atau negatif,” jelasnya.
Sebagai informasi, seluruh warga yang ditahan karena melanggar protokol kesehatan akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen. Warga hanya cukup dimintai data KTP oleh pihak Dinas Kesehatan yang bertugas. (*)

Comment