Lutim, mediata.id -Satpol PP Kecamatan Mangkutana melaksanakan giat patroli penertiban spanduk dan banner yang di pasang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Operasi penertiban dilakukan pada hari Selasa, (06/12/2023) yang dilanjutkan dengan eksekusi pada satu titik baleho di jalan Trans Sulawesi.
Spanduk yang mengganggu kenyamanan masyarakat menjadi sasaran penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Mangkutana.
Koordinator Satpol PP Kecamatan Mangkutana, Septianus Rante Padang mengatakan, Penindakan dan penertiban dilakukan untuk menciptaakan kenyamanan masyarakat.
“Spanduk dan banner kita tertibkan karena mengganggu kenyamanan masyarakat, tidak berizin dan masa berlaku izinnya sudah habis,” ujarnya (*****)

Comment