Kumpul Warga Manggala dan Panakkukang, Supratman Sosper Ruang Terbuka Hijau

MAKASSAR, MEDIATA.ID Anggota DPRD Kota Makassar Supratman menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahun Anggaran 2022, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau, di Hotel Grand Town, Senin 22 Agustus 2022.

Bukan hanya Supratman, sosialisai perda Ruang Terbuka Hijau menghadirkan narasumber Sekretaris Dinas (Sekdis) Perdaganan Kota Makassar H. Ahmad S.Sos dan Sekdis Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar H. Jabbar S.Sos., M.Si.

Di hadapan warga Manggala dan Panakkukang Kota Makassar, Supratman mengungkapkan keprihatinannya terhadap sangat minimnya ruang terbuka hijau (RTH) khususnya di Kecamatan Manggala dan Panakkukang. Padahal, dirinya beranggapan bahwa ruang terbuka hijau sangat dibutuhkan masyarakat agar bisa mendapatkan kesejukan udara dan keteduhan.

Supratman mengatakan, khususnya di Kecamatan Manggala, dari tahun ke tahun, ketersediaan ruang terbuka hijau terus menurun. Sektar tahun 2014 kecamatan Manggala menopang sekitar 6% ruang terbuka hijau, dan hingga tahun 2022 hanya berkisar 3% ruang terbuka hijau.

“Berkurangnya ruang terbuka hijau penyebabnya yakni, diantaranya semakin banyaknya lahan dijadikan perumahan. Sementara, kebanyakan pengembang perumahan tidak menyediakan ruang terbuka hijau berupa fasilitas umum dan sosial sekitar 30%,” katanya.

Supratman juga mengomentari kebijakan pemerintah kota fokus terhadap penanaman pohon ketapang. Setelah pohonnya besar, lalu ditebang lagi dengan alasan pelebaran jalan.

“Coba kita belajar ke Bandung. Lihat kebijakan pemerintahannya, mereka sangat sayang dengan pohon. Rata-rata jalan di Bandung tidak ada yang lebar. Apalagi ada pohon di tempat itu. Yakin tidak akan di tebang pohonnya karena mereka sadar akan sangat besar manfaat ruang terbuka hijau,” katanya.

Sehingga menurut legislator Partai NasDem ini, Supratman menuturkan, ruang terbuka adalah tanggungjaaab bersama untuk dijaga. Bukannya hanya pemerintah, masyarakat wajib ikut memelihara dan mempertahankan.

Dirinya berharap, masyarakat Manggala dan Panakkukang bisa berpartisipasi dalam ketersediaan ruang terbuka hijau. Salahsatunya warga yang punya lahan kosong di pekarangan rumah dimanfaatkan menanam bermacam-macam tanaman dan tumbuhan hias. Meskipun taman pekarangan rumah tidak masuk hitungan pemerintah pusat terkait ketersediaan ruang terbuka hijau, namun dengan usaha warga tersebut sedikitnya membantu menyiapkan ruang terbuka hijau.

Dirinya berharap, dengan sosialisasi Perda Ruang Terbuka Hijau tersebut, masyarakat lebih memahami pentingnya ketersediaan ruang terbuka hijau. Apalagi ruang terbuka hijau telah dituangkan dalam peraturan daerah, di dalamnya tertuang sanksi bagi pelanggar perda tersebut.

“Banyak manfaat diraih dengan ruang terbuka hijau. Disamping menghadirkan kesejukan udara, keteduhan, juga menghadirkan fungai estetis terhadap pemukiman, sekolah, jalan denga penghijauan. Udara lebih segar,” katanya.

Sekdis Lingkungan Hidup Makassar, H. Jabbar mengatakan, pengelolaan ruang terbuka hijau harus memiliki 30% dari luas wilayah. Salah satu upaya memerangi polusi udara yakni dengan hadirnya ruang terbuka hijau. Menjaga pohon salah satu upayanya.

“Saya harap masyarakat paham perda ruang terbuka hijau. Bersama-sama mari kita menjaga pohon, jangan sembarang menebang pohon, karena ada aturan telah ditetapkan pemerintah dan legislatif menjadi undang-undang,” katanya.

Dala forum tersebut, H. Jabbar mengungkapkan, pohon yang tumbuh berada di depan pekarangan rumah secara otomatis menjadi perhatian pemerintah kota makassar. Sehingga masyarakat dihimbau jangan asal tebang pohon. Meskipun pohon tersebut ditanam oleh warga.

Berbeda bila pohon tersebut berada di dalam halaman pekarangan rumah. Adalah tanggungjawab pemilik rumah tersebut.

“Ini masih ada keterkaitan ketersediaa ruang terbuka hijau. Bila pohon tersebut di dalam pekarangan rumah warga, ingin menebang, memangkas, pemerntah kota makassar dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Makassar menyiapkan tim yang siap membantu warga, silahkan hubungi kami,” katanya.

Dirinya berharap, sosialisasi perda ini dalam forum terbatas, setelah pulang ke rumah bisa menyampaikan informasi ini ke tetangga. (*)

Comment