Gara-gara Jamuan “The Coffee” Sidang PLN Diundur ?

TANJUNG KARANG. Pasca sidang 10 Juli 2019 ditutup majelis hakim Siti Insiran, Syamsudin, dan Surono dengan panitera pengganti Suhadi Agus, empat utusan dari tergugat mengundang kuasa hukum penggugat untuk bertemu.

Pada perkara perdata yang teregister di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Tanjungkarang Nomor: 77/PDT.G/2019/PN.TJK, bertindak sebagai penggugat Iwan Indarto dan Sandy Prayoga.

Sementara tergugat I Darma Saputra selaku pribadi maupun selaku Manager Rayon PT PLN (Persero) Rayon Menggala. Tergugat II Hendra Yusnadi selaku pribadi maupun selaku Manager Area PT PLN (Persero) Area Kotabumi. Dan tergugat III Pandapotan Manurung selaku pribadi maupun selaku General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Lampung.

Pada perkara ini, Sofyan Basir, selaku pribadi maupun selaku Direktur Utama PT PLN (Persero) berstatus turut tergugat I. Begitu pula Ignasius Jonan, selaku pribadi maupun selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berstatus turut tergugat II.

Baik para tergugat maupun kedua turut tergugat disidangkan dengan tudingan melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyatakan gugatan yang ditujukan kepada klien mereka bukanlah ranah hukum perdata, melainkan ranah hukum pidana.

JPN dari Kejaksaan Tinggi Lampung yang diberi kuasa oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III dalam repliknya pada sidang 10 Juli 2019 menyatakan gugatan yang diajukan Iwan Indarto dan Sany Prayoga melalui kuasa hukum mereka, Amrullah dan Irfan Balga dari Kantor LBH Garuda Patimura (LBH-GP) bukanlah ranah hukum perdata, tapi ranah hukum pidana.

Lima hari setelah persidangan, 15 Juli 2019, empat orang yang mengaku utusan para tergugat mengundang kuasa hukum penggugat. Jamuan yang berlangsung disebuah cafe di kawasan Pahoman, Bandarlampung itu dikabarkan membahas masalah replik yang disampaikan para kuasa hukum tergugat.

Dilansir Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (27/7), saat dikonfirmasi tentang pertemuan The Coffee” itu, kuasa hukum penggugat, baik Amrullah ataupun Irfan Balga tidak memberi komentar yang jelas. Tidak membenarkan juga tidak mengingkari adanya pertemuan tersebut.

Namun, persidangan lanjutan yang seharusnya digelar pada Rabu, 17 Juli 2019 diundur menjadi Rabu 31 Juli 2019. Buah jamuan The Coffe”? (*)

Comment