MK Putuskan P. Kakabia Masuk Buton Selatan

JAKARTA. Perebutan Pulau Kawia-wia antara Pemkab Buton Selatan, Sulawesi Tengggara dengan Pemkab Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan resmi diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Buton Selatan diputuskan berdaulat atas pulau kecil yang terletak di perbatasan antara kedua daerah yang bersengketa. Ketetapan itu, termuat dalam putusan MK nomor 24/PUU-XVI/2018 yang dibacakan hakim MK pada Rabu 13 Maret 2019.

Kuasa hukum Pemkab Busel, Imam Ridho Angga Yuwono, SH mengatakan setelah sekitar enam kali sidang, majelis hakim bersepakat menolak gugatan yang diajukan Bupati Kepulauan Selayar H. Muh Basli Ali bersama Ketua DPRD Kepulauan Selayar Mappatunru itu.

“Pada Rabu 13 Maret sekitar Jam 23.30, saya selaku Kuasa Hukum Pemda Busel dan DPRD Busel telah mendapat informasi Keputusan MK yang menetapkan Pulau Kawi-kawia merupakan tetap menjadi milik Busel,” ungkap Imam Ridho Angga Yuwono.

Putusan ini dibacakan 8 hakim konstitusi yang diketuai Anwar Usman dan didampingi hakim anggota masing-masing, Aswanto, Manaham, Sitompul, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan I Dewa Gede Palguna.

Imam Ridho mengaku tak sempat menghadiri pembacaan putusan, karena undangan baru diterima Selasa Sore tanggal 12 Maret 2019. Namun tim kuasa hukum tetap memantau putusan melalui website MK. (int)

Comment