Kasus Pemerkosaan di Polsek Polebungin Berakhir ke Pelaminan

SELAYAR,MEDIATA.id-Sehubungan dengan laporan Per SE tentang tindakan perkosaan yang dialaminya di Polsek Polebungin tgl 27 Februari 2020. pihak keluarga dari kedua belah pihak dengan didampingi Tokoh masyarakat dan  pemerintah setempat melaksakan musyawarah untuk mencari jalan damai. Senin, (2/3/ 2020).

Dari hasil musyawarah secara kekeluargaan ini,  oleh masing – masing keluarga kedua belah pihak menemukan hasil kesepakatan yaitu menikahkan Lel ED dan per SE.

Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan kesepakatan bahwa pihak ED bertanggung jawab atas perbuatannya terhadap SE,.

Sebagai bentuk tanggung jawabnya, Pihak ED memberikan mahar satu Stel Emas dan uang belanja ( panai ) sebesar 30juta, yang akan diserahkan secara adat pada tanggal 16 Maret 2020 dan selanjutnya menuju pelaminan dan akad Nikah akan dilaksanakan pada hari Ahad 29 Maret 2020.

Kasat Reskrim Iptu Marzuki, SH melalui Paur Humas Ipda Hasan S.Sos .mengatakan, bahwa dengan adanya etikad baik dari pihak pelaku ED untuk menikahi SE dan dikuatkan dengan surat penyataan kedua belah pihak yang di setujui oleh masing keluarga dan pemerintah setempat , maka kasus yang dilaporkan SE di Polsek Polebungin dan di tangani di Unit PPA, SE telah mencabut laporannya  di Unit PPA Polres Kep Kep Selayar. Jelas Paur Humas Ipda Hasan ,S.Sos.(Muhsar)


Eksplorasi konten lain dari mediata.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comment