SELAYAR,MEDIATA.id-Kanit reskrim polsek Benteng AIPDA AMIR DAUS Bersama anggota reskrim BRIGPOL HASRIANDI telah menyerahkan Dua(2) orang tersangka berikut Barang buktinya ke JPU Kab.Kep.Selayar, Senin (6/4-2020).
Ke Dua (2) orang tersangka dimaksud masing-masing atas nama SAL bin ZN dan AR bin AA atas dugaan pencurian 2 unit mesin dan1 unit perahu Jenis Jarangka.
Kanit Reskrim, Aipda Amir Daus mengatakan, serah terima ini dilaksanakan diruang pidum kejaksaan negeri selayar yang diterima oleh Andi Trismanto Kasi Datun.
Setelah dilakukan penyerahan Tersangka dan barang bukti, tersangka lelaki AR Bin AA kembali dititp dirutan polsek benteng. sedangkan tersangka lelaki SAL Bin ZN dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan kelas II B selayar karena sebelumnya tersangka lelaki SAL Bin ZN telah menjalani penahanan dirutan kelas II selayar atas perkara lain dan berstatus tahanan jaksa.
Kedua (2) tersangka di kenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman 5 tahun penjara.
Barang bukti hasil curian tersangka di Desa Kahu Kahu Kecamatan Bontoharu berupa satu unit mesin YAlanmar TF 8,5 PK Warna merah dan satu unit mesin perahu jarangka telah diserahkan ke JPU dalam kondisi baik, kemudian terhadap Barang bukti berupa satu unit perahu jarangka hanya dilampirkan foto terakhir saja, namun Perahunya di simpan dipelabuhan Rauf Rahman belakang Wisata kuliner Selayar.(Muhsar)
Comment