MAKASSAR, MEDAITA.ID — Anggota DPRD Sulsel Dapil Makassar A, Andi Rachmatika Dewi mendengar riuh keluhan puluhan warga Manggala atas tagihan listrik naik. Rata-rata kenaikan hingga 50% dari tagihan normal.
Keluhan ini disampaikan oleh warga ke Cicu juga sapaan akrab Andi Rachmatika saat reses Masa Sidang III tahun 2020. Reses ini berlangsung di Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tallo.
“Kemarin kami di Kelurahan Mangasa. Serapan aspirasi di wilayah ini bermacam-macam. Tapi yang paling dikeluhkan itu soal tagihan listrik dan penyaluran bansos yang tidak merata dan tumpang tindih,” ucap Cicu yang juga Ketua Komisi B bidang Ekonomi DPRD Sulsel itu.
Dihadapan warga Cicu menegaskan jika pihaknya sejak awal telah keberatan atas sistem tagihan listrik oleh pihak PLN, khususnya untuk rumah tangga. Ia bahkan meminta agar PLN bertanggungjawab dengan memberikan penjelasan secara transparan atas perhitungan rata-rata yang diterapkan ke pelanggan.
“Kami keberatan atas kebijakan PLN dan meminta PLN bertanggungjawab dengan cara memberikam penjelasan secar transparan bagaimana perhitungan listrik yang dianut PLN saat ini,” tegas Cicu, sapaa akrabnya.
Menurutnya, alasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memaksa petugas PLN tak bisa mencatat meteran listrik ke rumah pelanggan tidak bisa dijadikan dasar dalam menetapkan perhitungan rata-rata, karena tidak semua penggunaan listrik oleh pelanggan meningkat di masa PSBB. Penerapan nilai rata-rata, kata dia, juga tidak didahului dengan sosialisasi yang baik ke pihak pelanggan dan terkesan diputuskan secara sepihak.
“Sejak awal saya sufah sampaikan keberatan itu dan teman-teman di DPRD Makasssar saya dengar menindaklanjuti masalah ini,” ucapnya.
Ia membenarkan jika sistem tagihan listrik oleh pihak PLN dengan menggunakan perhitungan rata-rata tiga bulanbterakhir tidak dapat dibenarkan, meski dengan alasan petugas pencatat meteran tak bisa ke rumah pelanggan karena penerapan PSBB.
“Bahkan ada pelanggan yang tarif listriknya membengkak sampai 200 persen. Ini patut dipertanyakan sistem perhitungan mereka (PLN), padahal tidak semua rumah tangga penggunaannya meningkat. Sosialisasinya juga tidak jelas dan tiba-tiba diterapkan,” sorotnya.
Untuk itu, pihaknya meminta PLN agar membuka posko aduan dan menerima dengan baik pengaduan masyarakat. Cicu juga meminta adanya kompensasi kepada pelanggan yang terbukti dirugikan karena kesalahan perhitungan dari pihak PLN.
“PLN harus memberikan kompensasi ke pelanggan yang dirugikan karena kesalahan perhitungan TDL. Kami minta ada posko aduan dan PLN wajib menindaklanjuti komplain dari pelanggan,” terangnya.
Sementara untuk pembagian Bansos yang dinilai tumpang tindih diakui Cicu bahwa data base penerika bantuan pusat biasanya menggunakan data BPS sesuai petunjuk teknis dari pusat.
“Ini yang menjadi soal, karena data pusat biasa kurang update. Kedepan kita harap bantuan pusat disesuaikan dengan data ril di lapangan dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah. Tentu regulasinya yang perlu diubah,” tutupnya. (*)
Comment