KPU Kepulauan Selayar Gelar Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik dan Sengketa Pemilu

SELAYAR, MEDIATA. ID-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Selayar Menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) penanganan pelanggaran kode etik dan sengketa pemilu di gedung Sanggar PKK, Jl Muh Krg. Bonto, Kabupaten Kepulauan Selayar, Jumat (7/8/2020).

Potensi dan indikasi pelanggaran administratif, kode etik dan sengketa pemilu menjadi agenda pokok yang secara dini berusaha diminimalisir jajaran Kpu Selayar dalam tekhnis Penyelenggaraan Pilkada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2020.

Hal tersebut terungkap melalui rangkaian kegiatan bimtek penanganan pelanggaran administrasi, kode etik dan sengketa pemilu yang menghadirkan sejumlah pembicara dari unsur komisioner KKPU Provinsi Sulawesi-Selatan, diantaranya Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Uppi Hastati.

Koordinator Divisi SDM, KPU Kepulauan Selayar, Andi Nastuti menyatakan bahwa potensi pelanggaran pemilu diklasifikasikan dalam enam entry point yaitu pelanggaran tindak pidana murni, sengketa dalam proses pemilu, pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, perselisihan sengketa hasil pemilu, dan sengketa hukum lainnya.

” Sebagai bentuk output pelaksanaan Bimtek, ia berharap agar segala bentuk indikasi pelanggaran dapat diminimalisir secara dini untuk menghindarkan penyelenggara dari sanksi,” ucapnya.

Selain itu, jajaran penyelenggara diharapkan dapat berkaca dan belajar dari pengalaman penyelenggaraan pilkada-pilkada sebelumnya. Saat penyelenggara tingkat bawah sampai Kabupaten harus terkena bias sanksi lantaran terindikasi melakukan tindak pelanggaran, tegasnya.

Hal senada dilontarkan Koordinator Divisi Hukum KPU Kepulauan Selayar, Mansur Sihadji, bahwa penyelenggaraan bimbingan tekhnis ini merupakan bimtek kali pertama yang dihelat pasca keputusan penanganan etik di internal KPU Selayar.

Berbeda dengan beberapa waktu sebelumnya, ketika penanganan etik masih menjadi domain Bawaslu dan selanjutnya diteruskan ke meja dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP), dan secara kelembagaan, KPU bersama jajaran komisioner Bawaslu mengemban amanah dan tugas mulia.

Olehnya itu, kehormatan tugas penyelenggara mutlak dijaga, sebagaimana ketentuan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 8 tahun 2019 yang terakhir dirubah melalui PKPU nomor tiga, tandasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sebagai bentuk penjabaran pelaksanaan Bimtek. PPK diharapkan dapat menyampaikan materi sosialisasi dan monitoring berkala terhadap lembaga adhoc di bawahnya, dalam hal ini panitia pemungutan suara (PPS), dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Dengan demikian, kehadiran penyelenggara tekhnis pemilu di pilkada, diharapkan tidak menjadi bahagian dari masalah karena keadilan dalam penyelenggaraan pemilu sepenuhnya merupakan domain KPU bersama jajaran penyelenggara di level bawah, jelasnya, dihadapan komisioner KPU Prov. Sulsel. (**)

Comment