SELAYAR, MEDIATA. ID- Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar 2020, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar gelar sosialisasi tatacara pengajuan sengketa proses pemilihan di Gedung Sanggar PKK Jalan Muh. Karaeng Bonto Benteng, Rabu (9/9 /20).
Hadir dalam kegiatan ini, Pimpinan Bawaslu Sulsel, Asradi, SE, MH, Kordiv penyelesaian sengketa, Ketua Bawaslu Selayar Suharno, SH, Perwakilan Parpol dan Lo Paslon Bupati, Ketua PPK bersama Ketua Panwascam se Kabupaten Kepulauan Selayar.
Ketua Panitia Pelaksana, Nur Yasin SE, dalam sambutannya. mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi pada jajaran penyelenggara pengawas stek kholder dalam memahami regulasi baru.
Sebagaimana penyelesaian sengketa sebelumnya memakai Perbawasalu 15 tahun 2017 kemudian diadakan Perbawaslu 2 tahun 2020 dengan berbagai latar belakang. Ucapnya
Sementara Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Suharno, SH, dalam sambutannya mengatakan bahwa Tahapan Pilkada baru saja melewati tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon).
Menyerahkan syarat dukungan pasangan calon
Mengacu pada Pilkada 2015, pasca penetapan calon, obyek sengketa menjadi kerawanan.
Sementara pembicara pertama dari Bawaslu Provinsi, Asradi, SE, MH, Kordiv penyelesaian sengketa menyampaikan bahwa Selayar ini yang hanya diikuti Dua Paslon
5 pilar dalam pemilihan umum diantaranya, peserta pemilu, Pemilih 17 tahun keatas. Pemerintah harus berada dalam posisi netral termasuk TNI dan Polri.
Sehingga ASN, Polri dan TNI itu bisa dilaporkan, mana kala ditemukan ada indikasi tidak netral.
Comment