JAKARTA, MEDIATA.ID — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin 19 April 2021 menyatakan artis Rio Reifan keempat kalinya ditangkap polisi gara-gara narkoba.
Hal itu diungkapkan Kombes Pol Yusri Yunus saat konfrensi pers.
Dikutif di Berita.News, Rio ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin 19 April 2021, kemarin, di Jakarta Timur.
Rio Reifan pertama kalinya berurusan dengan polisi pada 2015 lalu. Saat itu Rio diganjar hukuman 14 bulan penjara terkait kasus narkoba.
Kemudian pada 2017, Rio kembali ditangkap oleh pihak kepolisian usai menggelar pesta sabu di sebuah tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Selanjutnya pada 2019, Rio kembali terjerat kasus serupa dan divonis hukuman 20 bulan penjara.
Terkait penangkapan Rio pada Senin kemarin, Yusri belum bisa memberikan rincian kasus tersebut.
Dia hanya mengatakan polisi turut menyita barang bukti berupa narkoba saat penangkapan. (foto: int)

Comment