MAKASSAR, MEDIATA.ID — Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan edaran terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan kepada karyawan.
Ada beberapa perubahan ketentuan dan jadwal THR tahun ini, dimana perusahaan tidak lagi diberikan keringanan untuk mencicil THR buruh atau pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, pihaknya sudah menerima edaran tersebut. Masing-masing perusahaan diminta untuk membayar sekaligus jumlah THR sesuai yang ditetapkan.
“THR diberikan paling lambat seminggu atau H-7 sebelum Idul Fitri,” katanya.
Kendati begitu, Andi Darmawan mengaku, jika saat ini perusahaan yang masih merasakan dampak pandemi boleh saja menunda pembayaran THR, namun harus membuka komunikasi secara transparan dengan karyawannya.
“Itu harus dibuka secara transparan, mereka harus mempresentasikan dimana letak kekurangan mereka, apakah mereka betul-betul terdampak covid atau tidak. Harus melapor ke Disnaker,” tegasnya.
Paling tidak, kata dia, untuk penundaan diberikan batas waktu hingga H-1 lebaran. “Kalau memang mereka tidak mampu, kan minimal ada pembicaraan. Lantas kalau mereka mau tunda, kan aturannya H-7. Tapi kalau mau tunda sampai minus 1 lebaran bisa,” ujarnya.
Untuk menjaring keluhan karyawan, Disnaker membentuk posko pengaduan. Dengan begitu siapapun bisa melaporkan perusahaan yang tidak memberikan hak karyawannya,” jelasnya.
Bagi perusahaan yang bandel, sanksi tegas akan menunggu, mulai dari teguran lisan, penutupan usaha parsial, dan penutupan usaha tetap
“Pertama sanksi administrasi terkait dengan aturan, yang kedua sanksi dimana akan dibatasi usaha mereka. Kalau ada cabang di luar, itu akan ditutup. Sanksi ketiga adalah menutup perusahaan itu,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar, Muammar Muhayamh menuturkan, pihaknya sudah menyampaikan kepada seluruh pengusaha agar membayar penuh THR pekerjanya.
Perusahan di bawah naungan Apindo optimis akan membayar penuh THR karyawan. “Insya Allah, perusahaan yang dibawahi Apindo akan membayar 100 persen sesuai ketentuan. Apalagi, rata-rata perusahan sudah tahu edaran itu,” ujarnya.
Kecuali perusahaan yang masih terganggu kondisinya akibat pandemi harus membicarakan dengan karyawannya. Ia berharap, kebijakan tersebut bisa meningkatkan daya beli pekerja dan buruh dalam rangka menggerakkan perekonomian. (*)

Comment