MEDIATA.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menargetkan peningkatan signifikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perusahaan kelapa sawit dan pertambangan Galian C. Dalam rapat bersama 16 pimpinan perusahaan sawit di Jakarta, Selasa (6/5), disepakati peningkatan kontribusi pajak dari sektor air permukaan dan Galian C, dari sebelumnya sekitar Rp300 juta per tahun menjadi Rp12 miliar.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sulbar.
“Kami membutuhkan kontribusi nyata dari perusahaan, sebagaimana perusahaan juga membutuhkan dukungan regulasi dan jaminan keamanan dari pemerintah. Ini saatnya kita membuka lembaran baru,” ujar SDK.
Kesepakatan kenaikan kontribusi ini akan diformalkan dalam payung hukum melalui Peraturan Daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pajak-pajak yang menjadi fokus meliputi:
Pajak kendaraan operasional
Pajak bahan bakar industri
Pajak alat berat
Pajak air permukaan
Pajak Galian C
“Selama ini banyak potensi PAD yang tidak tergarap optimal karena kurangnya komunikasi di awal. Ada perusahaan yang sudah membayar, tapi ada juga yang belum sesuai ketentuan. Sekarang kita duduk bersama, semua transparan,” tambah Gubernur SDK.
Pihak perusahaan pun menyambut positif langkah ini. Perwakilan dari PT Astra menyampaikan komitmen untuk memenuhi target kontribusi, selama mekanisme pelaporan dan penetapan tarif dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Rapat ini ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Sulbar dan seluruh pimpinan perusahaan sawit. MoU ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola pajak daerah berbasis kemitraan.
Comment