Ranperda RPPLH Maros Dibahas di Kanwil Kemenkum, Kunci Keberlanjutan Pembangunan Daerah

MEDIATA.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Maros tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Agenda strategis tersebut dipusatkan di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel, Senin (20/4/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Abdillah. Forum ini dihadiri oleh jajaran perwakilan Pemerintah Kabupaten Maros, mulai dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kepala Bagian Hukum Setda, tim teknis, tenaga ahli penyusun, hingga jajaran perancang dan analis hukum internal Kanwil.

Kegiatan ini bergulir sebagai tindak lanjut responsif atas surat Sekretaris Daerah Kabupaten Maros terkait permohonan fasilitasi regulasi. Pihak pemrakarsa memaparkan bahwa komparasi draf RPPLH ini bertujuan mutlak untuk memproteksi sekaligus mengelola bentang alam dan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan, menjamin keselamatan publik, serta mengawal pembangunan hijau di daerah.

Sejumlah Catatan Koreksi dan Masukan Substansial

Dalam jalannya forum koordinasi, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan substansial guna mempertajam materi muatan Ranperda Maros tersebut.

Beberapa poin krusial yang menjadi catatan perbaikan antara lain:

  • Restrukturisasi Regulasi: Penyesuaian landasan atau dasar hukum agar linier dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

  • Redefinisi Ruang Lingkup: Penyempurnaan materi bab per bab agar tidak tumpang tindih secara kewenangan.

  • Standardisasi Dokumen Lampiran: Pentingnya menyelaraskan naskah lampiran RPPLH agar patuh pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025.

Selain itu, forum juga mengupas klausul hukum terkait penyusunan RPPLH tingkat kabupaten. Disebutkan bahwa daerah tetap memiliki urgensi penuh untuk merampungkan aturan ini meski RPPLH tingkat provinsi belum terbentuk, dengan catatan wajib berkiblat pada RPPLH nasional.

Kanwil juga menyarankan dinas terkait melakukan pendalaman bersama tenaga ahli untuk menentukan format lampiran, apakah dikemas dalam bentuk matriks komprehensif atau uraian teknis deskriptif.

Kakanwil Andi Basmal: Regulasi Harus Implementatif di Lapangan

Secara umum, hasil meja harmonisasi menyimpulkan bahwa Ranperda RPPLH Kabupaten Maros secara prinsipil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar. Dengan demikian, draf ini dinyatakan dapat melenggang ke tahapan legislasi berikutnya setelah catatan lampiran diperbaiki.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menegaskan bahwa proses penyelarasan ini bukan sekadar pemenuhan urusan administratif formalitas semata.

Menurut Andi Basmal, esensi dari sebuah produk hukum daerah terletak pada keseimbangan antara teknik perancangan legal (legal drafting) dan daya gunanya dalam menjawab tantangan riil di masyarakat.

“Harmonisasi ini adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah memiliki kualitas bermutu tinggi, tidak menabrak aturan di atasnya, serta benar-benar implementatif saat dieksekusi di lapangan. Ranperda RPPLH ini bernilai sangat strategis karena berkaitan langsung dengan daya dukung lingkungan dan masa depan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Maros,” tegas Andi Basmal.

Andi Basmal mendorong Pemkab Maros melalui instansi pemrakarsa untuk bergerak cepat merampungkan seluruh poin masukan yang diberikan tim perancang. Langkah ini dinilai penting agar payung hukum ekologi tersebut dapat segera disahkan dan menjadi kompas utama dalam menjaga kelestarian alam di Butta Salewangang. (*)

Comment