Hadapi Tantangan 60 Persen Kawasan Hutan, Sekda Junda Maulana Perkuat Tim GTRA Sulbar

MEDIATA.ID — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, membuka secara resmi Rapat Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulbar di Maleo Hotel Mamuju, Kamis (2/7/2026). Forum strategis ini dirancang khusus untuk memetakan jalan keluar atas berbagai sengkarut dan tumpang tindih klaim lahan di wilayah tersebut.

​Menyampaikan amanat Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), Junda Maulana menegaskan bahwa GTRA merupakan instrumen krusial lintas sektor. Wadah ini menyatukan para pemangku kepentingan guna mengurai benang kusut sengketa pertanahan yang kerap menghambat laju investasi dan kesejahteraan warga.

​Rapat koordinasi kali ini mengusung tema besar “Penguatan Sinergi dan Kolaborasi untuk Mewujudkan Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera.”

​”Di tengah padatnya tupoksi masing-masing instansi, ruang untuk berkoordinasi secara mendalam sering kali terbatas. Oleh sebab itu, saya mengajak seluruh unsur memanfaatkan forum GTRA ini secara maksimal guna menunaikan amanah negara dalam melayani hak-hak pertanahan masyarakat dengan lebih presisi,” ujar Junda Maulana.

​Dilema Pertumbuhan Penduduk Versus Batasan Kawasan Hutan

​Junda menggarisbawahi sebuah teori dasar agraria di mana kuantitas populasi manusia terus melonjak setiap hari, namun volume bentang tanah tidak akan pernah bertambah. Saat ini, tingkat kepadatan penduduk di Sulbar masih tergolong longgar, yakni berada di kisaran 97 jiwa per kilometer persegi atas total luas wilayah 16 ribu kilometer persegi.

​Kendati ruang spasial makronya masih luas, Sulawesi Barat menghadapi tantangan geografis dan regulasi yang sangat spesifik yang kerap memicu delik hukum di masyarakat.

​”Problem mendasar kita di Sulbar adalah status kawasan hutan yang porsinya mencakup hingga 60 persen dari total wilayah. Kita tidak bisa serta-merta mengeksplorasi lahan yang masuk dalam konsesi negara. Faktanya di lapangan, banyak warga yang telanjur menggarap atau bahkan membeli tanah, namun belakangan baru diketahui masuk dalam zona hutan lindung. Ini yang wajib kita carikan solusinya,” papar Sekda Sulbar.

​Kejelasan Hak Atas Tanah Ampuh Redam Konflik

​Menurut Junda, kepastian hukum melalui legalisasi aset dan kejelasan hak kepemilikan merupakan kunci utama untuk menekan potensi gesekan sosial di tingkat akar rumput.

​Jika status legalitas tanah masyarakat klir dan diakui negara, maka skema perputaran ekonomi sirkular dapat berjalan, sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap lembaga perbankan formal.

​”Jika ada kejelasan hak atas tanah, maka potensi konflik horizontal maupun vertikal dapat diminimalisasi secara masif. Inilah tugas utama kita yang tergabung di dalam Tim GTRA,” tegasnya.

​Menutup arahannya, Junda Maulana menyerukan kepada seluruh elemen yang hadir—mulai dari jajaran Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, hingga kaum akademisi—untuk membangun komitmen terintegrasi demi menyukseskan program reforma agraria yang berkeadilan di Provinsi Sulawesi Barat. (*)

Comment