MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Bontoala bersama Pemerintah Kota Makassar mulai menertibkan dan menata aktivitas Pedagang Kaki Lima (PK5) serta pelaku usaha bongkar muat sayur-mayur yang selama ini menggunakan badan jalan dan trotoar di sekitar Pasar Kalimbu, Jalan Veteran Utara.
Langkah ini diambil setelah tenggat waktu relokasi mandiri yang diberikan pemerintah selama tujuh hari resmi berakhir pada Rabu, 20 Mei 2026. Mulai Kamis malam (21/5/2026), seluruh aktivitas pasar tumpah yang kerap memicu kemacetan parah sejak pukul 23.00 WITA hingga pagi hari tersebut dilarang beroperasi di lokasi lama dan wajib berpindah ke Terminal Mallengkeri, Kecamatan Tamalate.
Camat Bontoala, Patahulla, menegaskan bahwa penataan ini didasarkan pada hasil rapat koordinasi bersama Sekretaris Daerah Kota Makassar pada 13 Mei lalu. Penertiban diklaim berjalan kondusif berkat pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis tanpa tindakan represif.
”Batas waktunya sudah selesai. Jadi mulai malam ini tidak ada lagi aktivitas bongkar muat dan penjualan di sepanjang Jalan Veteran Utara. Semua dialihkan ke Mallengkeri,” tegas Patahulla, Kamis (21/5/2026).
Fasilitas Terminal Gratis dan Lebih Memadai
Patahulla memaparkan, relokasi ke Terminal Mallengkeri sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, pedagang sempat kembali ke Jalan Veteran Utara karena fasilitas terminal dinilai belum siap. Merespons hal itu, PD Terminal Makassar kini telah merampungkan pembenahan total kawasan terminal.
Beberapa fasilitas yang telah siap digunakan meliputi:
- Infrastruktur Utama: Pengaspalan menyeluruh di area bongkar muat.
- Fasilitas Penunjang: Perbaikan sistem penerangan jalan dan nomor kap lapak yang teratur.
- Kapasitas Area: Lahan terminal dipastikan mampu menampung seluruh volume pedagang. Dari estimasi sekitar 300 unit mobil logistik di Veteran Utara, seluruhnya diklaim dapat tertampung.
- Insentif Tarif: Seluruh pedagang digratiskan dari biaya sewa maupun retribusi pada tahap awal adaptasi dan sosialisasi ini.
Hingga saat ini, pihak PD Terminal mencatat sudah ada 140 pedagang yang mendaftarkan diri secara resmi untuk mendapatkan nomor lapak penempatan.
Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar
Meski mengutamakan dialog, pemerintah tidak akan tebang pilih dalam menegakkan ketertiban umum. Tim terpadu yang terdiri dari perisidangan kecamatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan akan terus memantau kawasan Jalan Veteran Utara dan Kelurahan Wajo Baru.
”Jika nanti tim terpadu turun dan masih ditemukan ada pedagang atau truk yang nekat melakukan bongkar muat di lokasi lama, kami akan berikan imbauan tegas terlebih dahulu. Jika tetap tidak diindahkan, kendaraannya akan langsung digembok oleh Dishub dan dikenakan sanksi tilang,” pungkas Patahulla.

Comment