Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Pertimbangan Hakim dan Respons Terdakwa

MEDIATA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah dalam sidang pada Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara.

Hakim Jatuhkan Pidana Penjara, Denda, dan Uang Pengganti

Selain pidana penjara selama 10 tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar sekitar Rp809,6 miliar. Dalam amar putusan disebutkan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika nilai harta tidak mencukupi, sisa kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun sesuai ketentuan dalam putusan.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Pertimbangan Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang sedang digalakkan pemerintah.

Hakim juga menilai kebijakan yang diambil dalam proyek pengadaan Chromebook menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap penyelenggaraan pendidikan. Selain itu, majelis berpendapat terdakwa memiliki peran dalam pengambilan keputusan yang menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana sebagaimana terbukti di persidangan.

Di sisi lain, hakim mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan, antara lain terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama proses persidangan, serta memiliki rekam jejak pengabdian di bidang pendidikan dan inovasi teknologi.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dijatuhi pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan nilai yang lebih besar.

Perbedaan tersebut merupakan bagian dari kewenangan majelis hakim dalam menilai fakta persidangan, alat bukti, dan tingkat pertanggungjawaban pidana terdakwa. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, hakim tidak terikat untuk menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa.

Terdakwa Nyatakan Akan Banding

Usai pembacaan putusan, pihak terdakwa menyatakan menghormati proses persidangan, namun tidak menerima putusan tersebut.

Melalui tim penasihat hukumnya, Nadiem memastikan akan menempuh upaya hukum banding. Menurut pihak pembela, masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang dinilai belum dipertimbangkan secara utuh oleh mayoritas majelis hakim.

Sementara itu, jaksa penuntut umum juga memiliki hak yang sama untuk menentukan sikap atas putusan tersebut sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Dengan demikian, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan masih terbuka kemungkinan diperiksa pada tingkat peradilan berikutnya.

Perkara Masih Berproses

Putusan tingkat pertama bukan merupakan akhir dari proses hukum. Setelah salinan putusan diterima para pihak, baik terdakwa maupun penuntut umum dapat mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat posisi Nadiem sebagai mantan menteri serta besarnya nilai proyek yang menjadi objek perkara.


Fakta Singkat Perkara

  • Terdakwa: Nadiem Anwar Makarim
  • Pengadilan: Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat
  • Putusan: 10 tahun penjara
  • Denda: Rp1 miliar
  • Uang pengganti: Sekitar Rp809,6 miliar
  • Tuntutan jaksa: 18 tahun penjara
  • Status: Belum berkekuatan hukum tetap, terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.

Comment