Berlaku 1 Juli 2026, Ini Batas Suku Bunga LPS Terbaru agar Tabungan Anda Aman di Bank

MEDIATA.ID — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) terbaru yang akan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Keputusan ini wajib dicermati oleh seluruh nasabah perbankan di Indonesia agar uang tabungan maupun deposito mereka tetap aman dan dijamin penuh oleh negara jika sewaktu-waktu bank tempat mereka menyimpan dana mengalami kebangkrutan.

​Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) terbaru, LPS menetapkan batas maksimum suku bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum sebesar 3,75%. Sementara bagi warga yang menyimpan uangnya di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), batas bunganya jauh lebih tinggi, yakni sebesar 6,25%. Adapun untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum dipatok di angka 2,00%.

​Ketua Dewan Komisioner LPS menegaskan, angka ini ditentukan setelah melihat kondisi likuiditas perbankan nasional yang masih sangat memadai dan kompetisi pasar yang sehat. Per Mei 2026, kepercayaan warga menaruh uang di bank bahkan tumbuh pesat, di mana Dana Pihak Ketiga (DPK) melonjak hingga 13,47% secara tahunan (year-on-year).

​Bagi masyarakat umum, aturan baru TBP ini merupakan acuan mutlak. Nasabah diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh tawaran bunga cashback atau bunga deposito tinggi dari pihak bank yang melewati batas resmi LPS tersebut.

​Sebab, sesuai dengan undang-undang perlindungan nasabah, LPS hanya akan mengganti rugi simpanan (maksimal Rp2 miliar per rekening) jika memenuhi kriteria 3T:

  1. Tercatat resmi dalam pembukuan bank.
  2. Tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi batas TBP yang ditetapkan LPS.
  3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan atau membuat bank menjadi tidak sehat.

​Hingga saat ini, dengan batas dana penjaminan maksimal Rp2 miliar, LPS mengklaim telah mengamankan hampir seluruh tabungan warga Indonesia. Data terbaru menunjukkan, sebesar 99,94% rekening di Bank Umum (setara 681,67 juta rekening) dan 99,97% rekening di BPR/BPRS (setara 15,67 juta rekening) berstatus aman terkendali di bawah perlindungan penuh negara.

Comment