Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Gratiskan BPHTB Rumah Rakyat

MEDIATA.ID — Pemerintah pusat bergerak cepat mengurai sumbatan birokrasi demi memuluskan Program Pembangunan 3 Juta Rumah bagi masyarakat kecil. Sinergi ini ditegaskan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta.

​Melalui penandatanganan SKB ini, pemerintah daerah kini memiliki payung hukum yang kuat untuk memangkas waktu penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi maksimal 10 hari kerja, serta menggratiskan biaya fiskal bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

​Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa langkah ini merupakan kelanjutan dari komitmen besar kabinet untuk memotong seluruh ongkos administratif yang selama ini membebani rakyat dan para pengembang perumahan subsidi.

​”Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah,” ujar Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya pasca-acara penandatanganan.

​Tito juga menjelaskan, regulasi terbaru ini membawa terobosan penting terkait asas keadilan wilayah, di mana insentif bebas biaya PBG dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga nol rupiah kini tidak lagi tersekat oleh batasan geografis pada KTP konsumen.

​”KTP Jakarta misalnya, dapat digunakan untuk membeli rumah di daerah Bekasi, Tangerang, dan lain-lain. Domisilinya tidak harus di situ (lokasi rumah), tapi tetap bisa mendapatkan kemudahan khusus PBG nol persen dan BPHTB nol persen sepanjang masuk kriteria masyarakat berpenghasilan rendah,” tambah Tito.

​Di tempat yang sama, Menteri PKP Maruarar Sirait menyambut optimistis dukungan regulasi dari Kemendagri tersebut. Pria yang akrab disapa Ara ini menilai, sinkronisasi aturan ini akan mengeliminasi kendala-kendala ego sektoral yang kerap dijumpai asosiasi pengembang di lapangan.

​“Kami merasa sangat didukung. Peraturan ini akan sangat membantu program-program perumahan yang sedang dijalankan pemerintah. Koordinasi yang efektif seperti ini mudah-mudahan dapat menjawab berbagai permasalahan yang ada di lapangan, terutama yang berkaitan dengan persoalan lahan yang dihadapi para pengembang,” tegas Maruarar Sirait.

​Sebagai informasi tambahan guna memperluas akses hunian, lewat SKB ini pemerintah juga membagi zonasi kriteria pendapatan MBR baru menjadi 4 zona. Untuk zona 4 wilayah metropolitan Jabodetabek, batas maksimal penghasilan MBR kini diperlonggar hingga Rp12 juta untuk yang belum menikah dan Rp14 juta bagi yang sudah menikah, sehingga pekerja urban dapat menikmati fasilitas pembebasan biaya ini. (*)

Comment