MEDIATA.ID — Pemerintah Kota Makassar bersama Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Makassar bersiap menelurkan program kemanusiaan strategis. Kedua instansi ini bersinergi mematangkan regulasi penetapan perwalian resmi bagi anak-anak yang berada di bawah pengasuhan panti asuhan, guna menjamin hak keperdataan dan perlindungan hukum mereka.
Rencana program mulia tersebut mencuat dalam audiensi resmi Ketua PA Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, bersama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis (25/6/2026).
Ketua PA Kelas IA Makassar, Ibrahim Ahmad Harun, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor antara lembaga yudikatif dan eksekutif daerah ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang konkret bagi anak-anak yang telah kehilangan orang tua atau tidak memiliki wali sah di mata negara.
”Kami memiliki tugas-tugas administratif yang beririsan langsung dengan Pemerintah Kota, termasuk penanganan pemenuhan legalitas perwalian anak di panti asuhan. Ini yang kami koordinasikan bersama Bapak Wali Kota,” urai Ibrahim.
Urgensi dan Alur Pelaksanaan Sidang Terpadu Perwalian Anak
Guna merealisasikan program tersebut, PA Kelas IA Makassar dan Pemkot Makassar menjadwalkan agenda Sidang Terpadu Penetapan Perwalian Anak pada Agustus 2026 mendatang.
Mekanisme dan urgensi pelaksanaan program ini dibagi ke dalam tiga poin esensial:
- Legalitas Hak Keperdataan: Memastikan anak di bawah umur yang belum cakap hukum memiliki perwakilan sah untuk mengurus administrasi kependudukan (Adminduk), pendaftaran pendidikan, akses jaminan kesehatan, hingga urusan perdata lainnya.
- Verifikasi Faktual Dinas Sosial: Dinas Sosial Kota Makassar bertindak sebagai jembatan utama yang melakukan pendataan, kurasi, dan verifikasi faktual terhadap anak-anak panti asuhan yang membutuhkan ketetapan wali sebelum diajukan ke meja hijau.
- Adopsi Program Sukses Nasional: Skema sidang terpadu “jemput bola” ini mengadopsi program serupa yang sebelumnya telah sukses dieksekusi sebanyak dua kali oleh Ibrahim Ahmad Harun saat dirinya bertugas di wilayah Malang, Jawa Timur.
Ibrahim menambahkan, jika orang tua kandung masih hidup, hak perwalian otomatis melekat pada mereka. Namun, bagi anak-anak rentan di dalam lembaga sosial yang telah kehilangan orang tua, intervensi dan penetapan resmi dari pengadilan mutlak diperlukan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memberikan respons positif dan dukungan penuh terhadap rencana aksi kolaboratif ini. Menurutnya, pemenuhan hak-hak anak yatim dan piatu merupakan tanggung jawab moral sekaligus kewajiban konstitusional pemerintah.
”Melalui program terpadu Agustus nanti, negara hadir secara nyata memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi anak-anak rentan. Kita ingin memastikan hak keperdataan mereka tetap terpenuhi dan terlindungi dengan baik hingga mereka dewasa,” tegas Wali Kota Munafri. (*)

Comment