MEDIATA.ID — Urusan legalitas dan pengalihan hak atas tanah bagi warga Kota Makassar kini semakin dekat dan mudah. Sebanyak 13 camat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) oleh Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Makassar, Kamis (25/6/2026).
Dengan pelantikan ini, status PPATS resmi melekat pada jabatan para camat. Mereka kini memiliki kewenangan legalitas negara untuk menerbitkan akta autentik terkait pengalihan hak atas tanah, sekaligus menjadi mitra resmi BPN dalam mempercepat pendaftaran tanah di tingkat akar rumput. Dari total 15 kecamatan, hanya dua wilayah yang tidak diikutkan dalam pelantikan ini karena satu camat masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dan satu lainnya telah dilantik sebelumnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menegaskan bahwa penugasan ini merupakan solusi untuk menekan tingginya angka sengketa lahan di Makassar akibat minimnya literasi hukum masyarakat. Selama ini, banyak warga terjebak melakukan transaksi jual-beli tanah di bawah tangan tanpa akta resmi, yang memicu sengketa di kemudian hari.
”Saya minta kantor kecamatan tidak hanya memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga membuka ruang konsultasi bagi masyarakat. Camat harus menjadi tempat warga bertanya dan mendapatkan pemahaman yang benar mengenai persoalan pertanahan agar tidak ada lagi masyarakat yang tertipu atau terjerat masalah hukum,” tegas Andi Zulkifly.
Pemerintah Kota juga memberikan peringatan keras kepada para camat untuk menjaga integritas dan transparansi. Seluruh biaya atau honorarium pengurusan akta pertanahan di tingkat kecamatan dipastikan wajib berjalan terbuka, akuntabel, dan mengacu pada tarif resmi yang diatur ketentuan perundang-undangan guna menghapus celah pungutan liar (pungli).
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Makassar, Johanis Buapi, menyatakan bahwa sebagai mitra strategis, para camat bertanggung jawab membantu sebagian tugas pendaftaran tanah. Sinergi ini diharapkan mampu membuat proses sertifikasi tanah milik warga menjadi jauh lebih efektif, cepat, dan aman dari ancaman mafia tanah.

Comment