PPKM Mikro di Gowa, Pesta Pernikahan Dihadiri 30 Orang

GOWA, MEDIATA.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa akan kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembataan Kegiatan Masyarakt (PPKM) Berbasis Mikro mulai Sabtu 10 Juli hingga tanggal 20 Juli 2021.

Pemerintah Kabupaten Gowa telah mengeluarkan kebijakan seluruh area publik seperti fasum, taman umum dan tempat wisata umum akan ditutup. Begitu halnya kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara.

Sementera itu, kegiatan resepsi pernikahan dihadiri paling banyak 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan dan tidak ada hidangan makan di tempat. Hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan dan tidak ada makanan di tempat.

Seperti diketahui, hasil rapat koordinasi pelaksanaan PPKM Mikro di Kabupaten Gowa menghasilkan 10 kebijakan. Diantara, pengaturan jam operasional tempat umum, pasa hanya buka sampai jam 5 sore. Minimarket buka sampai jam 7 malam dan toko kelontong sampai jam 10 malam.

Tak hanya jam operasional, kapasitas konsumen untuk rumah makan, restoran, kafe, dan warung makan juga turut di batasi. Makan minum di tempat dibatasi hingga 50 persen. Jam operasi hingga jam 7 malam. Kecuali layanan pesan antar atau dibawa pulang, jam operasi sampai jam 10 malam.

Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, perpanjangan PPKM dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan. Pertama untuk menindaklanjuti Instruksi dari Manteri Dalam Negeri tentang perpanjangan PPKM.

“Ini untuk menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” ujar Adnan, Rabu 7 Juli lalu.

Selain itu, perpanjangan PPKM ini sebagai langkah Pemkab Gowa mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, khususnya varian baru yang sudah masuk di Indonesia.

Menurutnya, pertimbangan lain Pemkab Gowa memperpanjang PPKM karena menyesuaikan dengan Kota Makassar yang saat ini juga sudah menerapkan PPKM. Menurutnya Adnan, saat kita memiliki permasalahan yang sama, olehnya langkah penanganannya juga harus sama.

“Makassar juga sudah memberlakukan PPKM dengan menutup tempat umum dan hanya boleh buka sampai pukul 17.00 Wita. Kalau kita tidak menyesuaikan dengan Makassar maka masyarakat Makassar akan ke Kabupaten Gowa, dan resikonya bisa saja penularan Covid-19 di Kabuaten Gowa tidak mampu kita kendalikan,” lanjutnya. (*)

Comment