MEDIATA.ID — Bupati Maros, Dr. H.A.S. Chaidir Syam, S.IP., M.H, mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Maros, untuk memanfaatkan program Promo Spesial Pajak Kendaraan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).
Program pemutihan dan diskon ini berlangsung terbatas mulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2026.
Bupati Chaidir Syam, menekankan pentingnya kesempatan emas ini bagi para pemilik kendaraan bermotor di wilayahnya.
”Saya Chaidir Syam, Bupati Maros, mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan promo spesial pajak kendaraan dari Bapak Gubernur Sulawesi Selatan. Keuntungannya sungguh luar biasa,” ujar Chaidir Syam dalam pernyataan resminya.
Program pro-rakyat ini menawarkan berbagai keringanan fiskal yang signifikan guna meringankan beban finansial masyarakat sekaligus menertibkan administrasi kendaraan. Beberapa keuntungan utama dari program promo pajak ini meliputi:
Bebas Denda Pajak 100%: Penghapusan denda secara penuh untuk seluruh jenis kendaraan bermotor (kecuali untuk pendaftaran kendaraan baru).
Diskon Pokok Pajak 50%: Keringanan atau pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen khusus bagi kendaraan yang memiliki tunggakan pajak tahun 2025 ke bawah.
Bebas Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan untuk tunggakan tahun lalu.
Tidak hanya mendapatkan potongan biaya dan penghapusan denda, warga Kabupaten Maros yang melakukan pembayaran pajak kendaraan selama periode promo ini juga berkesempatan membawa pulang berbagai hadiah menarik melalui sistem undian.
Kriteria ini sengaja dihadirkan Pemprov Sulsel sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak.
Adapun hadiah-hadiah yang disiapkan di antaranya adalah unit sepeda motor, paket umrah ke tanah suci, logam mulia (emas), perangkat televisi, serta beragam hadiah hiburan lainnya.
Bupati Maros mengingatkan bahwa kontribusi dari sektor pajak ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk percepatan roda pembangunan daerah.
“Mari bayar pajak kita demi pembangunan wilayah kita di Kabupaten Maros,” pungkasnya.
Masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraannya dapat langsung mendatangi Kantor Samsat Maros terdekat, memanfaatkan layanan unggulan Samsat Keliling, atau menggunakan aplikasi digital Bapenda Sulsel Mobile untuk proses yang lebih cepat dan praktis.
Mengingat batas akhir program ini jatuh pada 30 Juni 2026, Chaidir Syam mengimbau para wajib pajak, untuk tidak menunda-nunda pembayaran sebelum masa berlaku promo habis. (*)

Comment