MEDIATA.ID — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan masyarakat di perbankan. Keputusan ini diketuk dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026, sebagai langkah strategis menjaga stabilitas sistem keuangan dan mempertegas perlindungan terhadap nasabah.
Kebijakan suku bunga penjaminan terbaru ini ditetapkan berlaku efektif mulai 1 Juni hingga 30 September 2026, dengan rincian sebagai berikut:
- Simpanan Rupiah di Bank Umum: 3,50%
- Simpanan Valuta Asing (Valas) di Bank Umum: 2,00%
- Simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR): 6,00%
Langkah menahan TBP ini diambil setelah mencermati pergerakan Suku Bunga Pasar (SBP) yang cenderung melandai dengan kenaikan terbatas. Selain itu, iklim kompetisi antarbank saat ini dinilai tetap sehat, didukung oleh kondisi likuiditas perbankan yang sangat memadai.
LPS memastikan, tingkat cakupan penjaminan saat ini berada jauh di atas amanat Undang-Undang, yaitu sukses memproteksi lebih dari 90 persen dari total rekening nasabah di seluruh Indonesia.
Likuiditas Gemuk, Tabungan Masyarakat Tumbuh 11,39%
Ketangguhan industri perbankan nasional saat ini berada dalam posisi yang sangat kokoh. Berdasarkan data per April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) atau dana tabungan yang dihimpun perbankan dari masyarakat tumbuh subur di angka 11,39% secara tahunan (year-on-year/yoy). Menariknya, pertumbuhan DPK berbasis Rupiah melaju lebih tinggi dibandingkan simpanan valas.
Suburnya perolehan dana ini berbanding lurus dengan penyaluran kredit yang ikut tumbuh positif di angka 9,98% (yoy). Kuatnya fungsi intermediasi ini menjadi bukti bahwa perbankan memiliki permodalan dan profitabilitas yang tebal, sehingga mampu menjadi bantalan (buffer) yang kuat dalam menghadapi ketidakpastian pasar keuangan global.
Bagi masyarakat luas, keputusan LPS ini memberikan garansi keamanan total. Data terbaru mencatat, jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin penuh (hingga plafon Rp2 miliar) telah mencapai 666,72 juta rekening, atau setara dengan 99,94% dari total rekening yang ada.
Sedangkan untuk nasabah BPR/BPRS, dana yang dijamin penuh menyentuh angka 15,58 juta rekening atau mencakup 99,98% dari total rekening. Dengan persentase penjaminan yang nyaris menyentuh angka 100% ini, masyarakat diimbau untuk tidak perlu cemas atau panik terhadap keamanan dana mereka di bank.
Sebagai bagian dari perlindungan konsumen, LPS kembali mengingatkan nasabah agar tetap jeli dalam memperhatikan bunga yang ditawarkan oleh pihak bank. Agar simpanan tetap aman dan dijamin penuh jika sewaktu-waktu bank mengalami kebangkrutan, nasabah wajib memenuhi kriteria 3T, yaitu:
- Tercatat resmi dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga yang diterima tidak melebihi batas TBP yang ditentukan LPS.
- Tidak ikut melakukan tindakan yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat (misalnya kredit macet yang disengaja).
LPS juga menginstruksikan kepada seluruh industri perbankan nasional untuk secara aktif, jujur, dan transparan mempublikasikan informasi mengenai batas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) ini di seluruh kanal komunikasi mereka, termasuk aplikasi digital, demi menjamin asas keterbukaan informasi kepada nasabah. (*)

Comment