Penerbitan Surat Tanah Lokasi Pasar Campalagian Digugat

MAKASSAR,MEDIATA.id– Penerbitan Surat Tanah Lokasi Pembangunan Pasar Campalagian digugat, kasusnya telah masuk di Polda Sulsel sejak September 2013 lalu. Namun sampai saat ini kasus tersebut tidak menemui titik kejelasan, dan terindikasi adanya aroma kongkalikong.

Aroma itu muncul ketika penanganan kasus yang ditangani oleh pihak penyidik Ditkrimsus polda Sulsel dilimpahkan ke pihak Polda Sulbar dengan alasan lokus kejadian. Dalam pelimpahan itu beberapa berita acara penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Polda Sulsel hilang entah kemana.

Aroma itu diperkuat kembali dengan penurunan status hukum kasus itu, dimana saat ditangani oleh pihak Polda Sulselbar statusnya diturunkan oleh pihak Polda Sulbar menjadi tahap Penyelidikan, ” padahal saat ditangani oleh Polda Sulsel, kasusnya telah masuk dalam tahap penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka yakni Muhammad Natsir yang pada saat itu menjabat sebagai sekda Polewali mandar dan Muhamad Amujib yang menjabat sebagi stafnya,” Ujar Syahrul yang merupakan Ahli Waris sekaligus Saksi Pelapor, Rabu (14/8).

Status penetapan tersangka itu kata Syahrul termuat dalam surat Ditkrimum terkait pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan kepada saksi pelapor pada tanggal 19 November 2019.

Karena keanehan itu, Saksi pelapor kemudian menyurat kepada pihak Mabes Polri terkait dugaan penyalahan kode etik yang dilakukan oleh pihak penyidik, ” kemudian mabes polri melakukan audit dan telah melayangkan surat kepada tim penyidik namun seperti kita ketahui kasus ini belum menemui titik kejelasan,” katanya

Bahkan informasi yang ia dapat dari pihak penyidik kasus ini telah dihentikan, ” saya hubungi penyidiknya tadi, katanya kasusnya sudah di SP3 kan. Inikan aneh,” tambahnya

Padahal kata Ia, berdasarkan surat pemanggilan klarifikasi kepada Pelapor yang dilayangkan Polda Sulbar jelas – jelas tertuang status hukumnya masih pada tahap penyelidikan, ” saya juga bingung, saya rasa ini ada aktor yang bermain. sangat terstruktur dan Masif, bayangkan satu kasus, sudah naik ketahap penyidikan, kemudian diturunkan ketahap penyelidikan, lalu di SP3kan,” jelasnya

Untuk Itu Ia meminta rasa keadilan kepada penegak hukum khususnya mabes Polri untuk serius menangani kasus ini, ” sebab banyak masyarakat yang dirugikan akibat kejadian ini, kasian masyarakat” tutupnya(Rls)

Comment