Kejari Selayar Resmi Menahan Mantan Kadis Diskoperindag

SELAYAR,MEDIATA.id- Kembali tersangka ke empat pelaksana pembangunan pasar rakyat Bonea (Mantan Kadis Diskoperindag ) Kabupaten Kepulauan Selayar, dengan inisial AR, resmi di lakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar, dalam dugaan tindak pidana korupsi.

AR, merupakan tersangka ke empat, yang resmi ditahan setelah tim penyidik Kejari Kabupaten Selayar memeriksa tersangka selama 6 jam lamanya dan akhirnya AR resmi di tahan mulai hari ini senin(7/10/19).

Demikian sampaikan kasi intel Kejari Kepulauan Selayar, triyo Jatmiko SH, MH,

“Tersangka merupakan Mantan Kadis Diskoperindag Kab.Kepulauan Selayar di era kepemimpinan Bupati Drs. Syahrir Wahab Tahun 2015 dan penahanan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penahanan tingkat penyidikan (T-2) Nomor PRINT – 051/P 4 28/Fd 1/10/2019, tanggal 07 Oktober 2019”, jelas Kasi Intel Kejari,Triyo Jatmiko. SH .MH saat ditemui diruang kerjanya.

Penahanan tersangka ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pasar rakyat Bonea, pada Dinas Diskoperindag Kabupaten Kepulauan Selayar sebesar Rp 5.000.000.000- (lima milyar rupiah) Tahun Anggaran 2015 dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 479.426.857.39.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPKP) tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 7 Oktober 2019 sampai dengan 26 Oktober 2019 di Rutan Klas II B kabupaten Selayar.”dalam kasus ini sudah 4 orang di tahan masing- masing HR (perencanaan) Sa (PPK) RA (kontraktor) serta AR .ujar Triyo Jatmiko ( Imran )

Comment