SELAYAR,MEDIATA.id-Satuan Narkoba Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan 3 tersangka pengedar narkoba bersama barang bukti jenis sabu
Tersangka yang berhasil diamankan yaitu SR bersama AA di tangkap di Jalan poros pamatata dengan mengendarai mobil Avanza putih dengan modus barang di beli dimakassar kemudian SR dan AA menbawa keselayar dengan cara di simpan didalam kotak minuman Buavita sebanya 12 paket dan telah dipisah pisah sesuai pesanan, 5 paket masing 1 gram pesanan DN sedabg, 7 paket lainnya masih dalam penguasaan SR dan AA yang juga merupakan pesanan yang namanya sudah dikantongi penyidik.
Ditempat lain yaitu di lingkungan Bonto-bonto Kelurahan Batangmata, Kecamatan Bontomatene DN dibekuk Tim Sat Narkoba saat transaksi menjemput barang ( sabu ) sebanyak 5 paket pesanannya dan pada saat DN digeledah ditemukan pula benda tajam berupa badik yang diselip dipinggangnya.
Kasat Narkoba Polres Selayar,Iptu Andi Sukmawati kepada awak media menjelaskan, bahwa Ketiga tersangka masing- masing dikenakan pasal sesuai perannya dalam kasus ini yakni Tsk SR Pasal yang dipersangkakan yaitu pasak 114 ayat 2 jo pasal 112 Ayat 2 ancaman huk plg singkat 6 tahun dan plg lama 20 thn denda sebsr min 1 miliar dan maks 10 miliar, Tsk AA pasal 114 ayat 1 dgn ancaman hukuman minimal 5 tahun maks 20 thn denda plg sedikit 1 miliar dan maks 10 miliar selanjut Tsk DN pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1, min 5 thn maks 20 thn, denda min 1 milliar maks 10 milliar
Kasat Narkoba Menambahkan bahwa dari bulan januari 2020 sudah ada 4 Kasus Narkoba yang dapat di ungkap dan 3 kasus Kosmetik.
Dengan Terungkapnya kasus ini, maka Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP.Temmangnganro Machmud,. S.I.K, MH. menghimbau kepada Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Organisasi Masyarakat dan wartawan agar bersama- sama dengan polisi untuk mencegah dari peredaran dan penyalah gunaan narkoba,Karna ini akan merusak generasi bangsa.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud,. S.I.K, MH., saat melakukan Press Release di Kantor Polres Kepulauan Selayar, Senin,23 Maret 2020.(Muhsar)
Comment