HUT Bhakti Adhyaksa ke-60, Kejari Selayar Gelar Konferensi Pers

SELAYAR, MEDIATA.IDHUT Bhakti Adhyaksa ke-60 . Kejaksaan Negeri Selayar gelar Konferensi Pers di Kantor Kejaksaan Negeri Selayar, Rabu, 22 Juli 2020.

Konferensi Pers dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Selayar,  Adi Nuryadin Sucipto SH. MH , didampingi Kasi Pidsus Kejari, Juniardi Windraswara, SH, MH, Kasi Intelijen  Kejari, Tryo  Jatmiko, SH, MH, Kasi Datun, Andi Trismanto, SH, Kasi Pidum, Mirdad Apriadi Danial, SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Selayar, Adi Nuryadin Sucipto  SH. MH  memaparkan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar  dalam mengawal penggunaan anggaran yang ada di Kabupaten Kepulauan Selayar dan juga dalam pembangunan Zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi/ atau wilayah birokrasi bersih dan melayani.

Dari sisi bidang intelijen Kejaksaan Negeri Kepualaun Selayar pada bulan Januari sampai Juli 2020 telah melaksanakan kegiatan sebagai momentum kepada masyarakat untuk diberikan  penegakan hukum yang  .

Selain itu, untuk penyelidikan dan penyidikan bahwa terdapat satu penyidikan yang telah ditingkatkan pada tahap penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap tujuh (7) paket pekerjaan pada dinas pekerjaan umum tahun anggaran 2014 yang tidak dilaksanakan dan telah dibayarkan uang muka pekerjaan sebesar Rp. 1. 468.532.558.

Adanya satu pra penuntutan atas nama tersangka AI atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan penerangan lampu tenaga surya pada beberapa Desa di Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2019.

Sedangkan untuk penuntutan terdapat tiga penuntutan perkara diantaranya perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran pada kegiatan pembagunan sarana prasarana pasar rakyat Bonea tahun anggaran 2015 pada kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kepulauan Selayar

Perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran DDS (Dana Desa), anggaran ADD (Alakosa Dana Desa) dan PBHP ( Penerimaan Bagi Hasil Pajak) pada Desa Bontokoraang, Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar tahun Anggaran 2016.

Perkara tindak pidana korupsi penggunaan anggaran DDS (Dana Desa), anggaran ADD (Alokasi Dana Desa) dan PBHP ( Penerimaan Bagi Hasil Pajak) pada Desa Khusus Pasitallu, Kecamatan Taka Bonerate Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017.

Selanjutnya telah dilakukan eksekusi terhadap 9  terpiidana tindak pidana korupsi. Dan untuk penangkapan DPO itu telah ditangkapnya 2 DPO (Buronan) tindak pidana korupsi ats nama H. Patta Rapanna dan Andi Anwar Dg. pasikki.

Penyelamatan keuangan negara, telah dilakukan penyelamatan keuangan Negara sejak tahun 2019 sampai dengan bulan juni tahun 2020 senilai Rp. 536. 959. 375 , Kata Adi Nuryadin (**)

Comment