SELAYAR,MEDIATA.ID— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, menggelar sosialisasi pemantapan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati, tahun 2020, di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP), Jalan Jend. Ahmad Yani, Benteng, Kepulauan Selayar, Selasa, (1/9/2020).
Kegiatan Pemantapan Pendaftaran juga dihadiri, Ketua Bawaslu, Suharno, bersama Komisioner Bawaslu, Abd. Kadir, Pengurus Partai Politik pengusung bersama LO Pasangan Calon (Paslon).
Koordinator Divisi Tehnis KPU, Andi Dewantara, memberikan penjelasan tentang tata cara kegiatan pelaksanaan tahapan, mulai pendaftaran sampai hari H, pemilihan, kepada semua pengurus Partai Politik sebagai pengusung Paslon.
Komisioner KPU lainnya, Andi Nastuti, Mansyur Sihaji dan Sukardi, juga hadir, serta beberapa staf bagian teknis KPU.
Andi Dewantara saat memaparkan tata cara pendaftaran, sangat terbuka membahas apa yang menjadi kewajiban Paslon saat pendaftaran.
Salah satu diantaranya yang harus diperlihatkan oleh Paslon saat pendaftaran adalah Pernyataan Pengunduran Diri Paslon yang Wajib Diperlihatkan ke KPU.
“Syarat lainnya bagi paslon juga dijelaskan bahwa harus menyerahkan Ijazah terakhir,
Minimal Ijazah SLTA”, kata Andi Dewantara.
Tahapan selanjutnya setelah selesai Paslon melakukan pendaftaran, adalah Pemeriksaan Kesehatan yang dimulai, tanggal 11-14 September 2020.
“KPU hanya menerima hasil Pemeriksaan Kesehatan dari IDI, BNN dan HPI”, tegas Andi Dewantara.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan tentang Cuti kampanye, bagi Calon Petahana. Selama masa kampanye, calon petahana wajib Cuti diluar tanggungan negara.
“Calon petahana juga wajib menyampaikan ijin Cuti kampanye selama 10 hari, dalam masa kampanye”, kata Koordinator Divisi Tehnis KPU, mengantuk penjelasannya. (RZ).
Comment