Personil Polres Selayar Gencar Sosialisasi Langsung ke Tengah-tengah Masyarakat

POLRES SELAYAR,MEDIATA.ID Rencana pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup), Nomor : 41 Tahun 2020  Kabupaten kepulauan selayar tentang penerapan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan sesuai standart pencegahan dan penanggulangan Covid 19.

Di hari ke 4 ini, seluruh anggota dari berbagai Satuan Fungsi (Satfung) Polres kep selayar termasuk polsek jajaran diterjunkan ke lapangan menyosialisasikan Perbup tersebut sebelum diberlakukan secara defenitif.

Personil Polres dan jajaran bersinergi dengan TNI dan Sat Pol PP Damkar aktif turun temui masyarakat setiap hari dalam mensosialisaaikan dan mengedukasi serta memberikan teguran kepada warga yang masih berseliweran dilingkungan tanpa menggunakan masker.

Kegiatan penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) protokol kesehatan di kabupaten kepulauan selayar ini sebagai langkah tegas Pemerintah daerah dengan melibatkan Tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Damkar, dan instansi lain serta tokoh masyarakat, tokoh agama untuk menekan laju penularan wabah Virus Corona atau dikenal Covid-19. Kamis (17/09/20).

Kapolres Kepulauan Selayat, AKBP Temmanganro Machmud, S.IK, MH, melalui Paur Subbag Humas, Ipda Hasan. mengatakan, untuk Oprasi Yustisi hari ini masih tahap sosialisasi Perbub No 41 Tahunn2020 kepada masyarakat di tempat tempat ramai aktifitas seperti, pasar, pusat pertokoan, rumah makan, Warkop, bengkel, pelabuhan dan terminal.

“Untuk hari ini operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat dan sosialisasinya terus kita lanjutkan terkait adaptasi Kebiasaan penerapan protokol kesehatan di wilayah kabupaten kepulauan selayar.

Lanjut ia katakan, setiap warga yang ditemui di himbau khususnya aktifitas ramai oleh para pedagang dan pembeli dipasar untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan disetiap aktivitas dengan menggunakan masker,menjaga jarak (Physical Distancing) dan mencuci tangan / hand sanitizer.

“Tujuannya dilakukan sosialisasi dan edukasi warga terkait Inpres No 6 dan  Perbubub No 41 tahun 2020 agar tersosialisasi dengan baik dan tidak lagi masyarakat ditemukan melanggar dan disanksi karna tidak memakai masker” tandasnya mengingatkan.

(MUHSAR)

Comment