
MEDIATA.ID — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai non-aparatur sipil negara (non ASN) di lingkup pemerintah kota. Langkah yang diambil saat ini murni menjalankan kebijakan nasional terkait penataan tenaga non ASN.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran publik terkait isu PHK massal pegawai non ASN. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Kota Makassar, Akhmad Namsum, menjelaskan bahwa seluruh proses ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi pemerintah pusat, bukan inisiatif daerah.
“Keputusan terkait tenaga honor adalah kewenangan Pemerintah Pusat. Tidak ada PHK di Pemkot Makassar. Ini murni penataan sesuai regulasi nasional,” ujarnya, Sabtu (17/5/2025).
Pendataan Ulang Sesuai Edaran BKN dan Kemenpan RB
Penataan ini merujuk pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 018/R/BKN/VIII/2022 serta Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022, yang meminta instansi pemerintah melakukan pemetaan dan validasi data tenaga non ASN. Tujuannya adalah untuk menyusun peta jalan penyelesaian status pegawai non ASN secara nasional.
“Kita wajib memastikan semua pegawai non ASN terdaftar dalam pangkalan data resmi. Ini untuk menjamin ketertiban administrasi dan mencegah adanya pegawai titipan,” tegas Akhmad Namsum.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang mengharuskan seluruh pegawai di instansi pemerintah memiliki status kepegawaian yang jelas.
Jasa Lainnya Perorangan Jadi Solusi
Lebih lanjut, Akhmad menyampaikan bahwa meski penganggaran untuk tenaga honor tidak lagi dibolehkan, pemerintah daerah masih memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan SDM melalui mekanisme pengadaan jasa lainnya perorangan.
“Jika masih ada kebutuhan seperti tenaga kebersihan, pramusaji, atau teknis lainnya, itu bisa diakomodasi lewat pengadaan jasa perseorangan, bukan lagi tenaga honor daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, penataan ini juga sejalan dengan Surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.1/664, yang melarang penggajian tenaga non ASN dari APBD, kecuali yang mengikuti seleksi PPPK dan dinyatakan lulus.
“Non ASN yang tidak ikut atau tidak lulus PPPK, tidak bisa lagi digaji lewat APBD. Tapi mereka masih bisa dilibatkan melalui skema jasa perseorangan sesuai kebutuhan masing-masing OPD,” terang Akhmad.
Penataan Bukan Pengurangan
Pemkot Makassar saat ini tengah memetakan kebutuhan pegawai di tiap SKPD agar sesuai dengan ketentuan. Fokus utamanya adalah pada efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi nasional tanpa mengganggu layanan publik.
“Kita berharap proses ini dipahami sebagai bagian dari penataan, bukan pengurangan. Semua mengikuti aturan yang berlaku demi tertib administrasi dan keberlanjutan sistem kepegawaian nasional,” tutup Akhmad. (*)

Comment