Penataan Kanal Jongaya: Pedagang Direlokasi, Penertiban Berlangsung Tertib

MEDIATA.ID — Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Kanal Jongaya dan depan Pasar Pa’baeng-baeng, Kecamatan Tamalate, berlangsung tertib sejak Kamis pagi, 7 Agustus 2025.

Penertiban ini dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Tamalate bersama Tripika dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, menyusul berakhirnya masa toleransi satu minggu yang sebelumnya diberikan kepada para pedagang untuk mengosongkan area bantaran kanal.

Camat Tamalate, Emil Yudiyanto Tadjuddin, memimpin langsung jalannya kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa para pedagang diminta untuk menempati area jualan di dalam Pasar Pa’baeng-baeng yang telah disediakan oleh Perumda Pasar Makassar.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program pembersihan kanal dan drainase. Lapak-lapak di bahu jalan dan tepi kanal selama ini menghambat akses alat berat yang dibutuhkan untuk normalisasi kanal,” ujarnya.

Pemerintah kecamatan juga telah berkoordinasi dengan pihak Perumda Pasar agar para pedagang yang terdampak dapat difasilitasi tempat berjualan secara legal dan layak. Upaya ini diambil demi menjaga kelangsungan usaha warga sekaligus menata kawasan kota agar lebih tertib dan fungsional.

Selain itu, Satpol PP Kota Makassar melalui personel BKO Kecamatan Tamalate akan terus melakukan pengawasan pasca-penertiban untuk mencegah aktivitas jualan liar kembali muncul.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Hasanuddin, S.STP., M.Si, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Kota Makassar dalam mengurangi risiko banjir, sebagaimana ditegaskan Wali Kota Makassar saat meluncurkan program Penataan Kanal.

“Melalui penataan ini, kawasan kanal diharapkan dapat difungsikan sebagaimana mestinya demi kenyamanan, kebersihan, dan keselamatan lingkungan kota secara berkelanjutan,” ujarnya. (*)

Comment