MEDIATA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengembangan Persuteraan di Desa Pakkanna, Kecamatan Tanasitolo, Tahun Anggaran 2022. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kejari Wajo, Sengkang, Kamis (18/12/2025).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).
Harianto Pane menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan serta terpenuhinya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana, tim penyidik Kejari Wajo menetapkan seorang berinisial MKS sebagai tersangka. MKS diketahui berperan sebagai penyedia dalam kegiatan bantuan hibah pengembangan persuteraan tersebut.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, diperoleh dua alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, sehingga status hukum MKS ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Harianto Pane.
Penetapan tersangka tersebut disertai dengan tindakan penangkapan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 38/E.4.19/Fd.2/12/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Lebih lanjut, MKS disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021.
Setelah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka, penyidik Kejari Wajo melakukan penahanan terhadap MKS selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sengkang. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Dalam perkara ini, penyidik menduga perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,15 miliar. Nilai tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Wajo.
Kejaksaan Negeri Wajo menegaskan akan terus mendalami perkara ini dan menyelesaikan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (akbar)
Eksplorasi konten lain dari mediata.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Comment