MEDIATA.ID — Menghadapi Tahun Anggaran 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengambil langkah antisipatif guna menjaga stabilitas pendapatan daerah. Pada Senin pagi (12/1/2026), Bapenda Sulbar menggelar pembahasan intensif terkait regulasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) 2026 sebagai bagian dari strategi penguatan sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pembahasan regulasi NJKB dinilai krusial karena menjadi dasar penetapan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang merupakan salah satu kontributor utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sulbar.
Langkah strategis tersebut sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Dengan langkah cepat dan terukur, Bapenda Sulbar optimistis stabilitas pendapatan daerah tahun 2026 dapat terjaga, sekaligus memastikan pelayanan pajak kendaraan bermotor kepada masyarakat tetap berjalan lancar, transparan, dan berkeadilan.
Kepala Bapenda Sulbar, Abdul Wahab Hasan Sulur, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan daerah dalam menyikapi dinamika kebijakan nasional, khususnya keterlambatan terbitnya regulasi Permendagri terkait NJKB 2026.
“Keterlambatan regulasi Permendagri NJKB 2026 sangat berdampak pada pelayanan, terutama pajak kendaraan bermotor. Karena itu, kami tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah-langkah antisipatif,” tegas Abdul Wahab.
Ia menjelaskan, Bapenda Sulbar akan segera membentuk tim teknis untuk mempercepat proses penyusunan dan penyesuaian regulasi daerah agar tidak mengganggu pelayanan publik maupun realisasi pendapatan.
“Kami akan membentuk tim, dan insyaallah proses ini dapat diselesaikan dalam minggu ini. Rencananya, Selasa besok kami kembali mengundang perwakilan dealer se-Sulawesi Barat untuk memastikan kesamaan data dan persepsi,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi Bapenda Sulbar, Muhammad Saleh, menekankan pentingnya akurasi data dan kesiapan sistem dalam penyusunan regulasi NJKB 2026.
“Regulasi NJKB tidak hanya berkaitan dengan angka, tetapi juga validitas data dan kesiapan sistem pelayanan. Karena itu, kami memastikan data kendaraan, harga pasar, serta dukungan teknologi informasi disiapkan secara matang agar implementasinya tidak menimbulkan kendala di lapangan,” ujar Saleh.
Ia menambahkan, keterlibatan dealer kendaraan bermotor menjadi elemen penting agar nilai NJKB yang ditetapkan mencerminkan kondisi pasar yang riil dan berkeadilan.
“Masukan dari dealer sangat dibutuhkan untuk menjaga objektivitas penetapan NJKB, sehingga kebijakan yang dihasilkan adil bagi masyarakat sekaligus mendukung stabilitas pendapatan daerah,” tambahnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan Daerah Gaffar, Koordinator Teknologi Informasi Rosianah M. Nadir, serta jajaran staf teknis Bapenda Sulbar yang menangani pengelolaan data dan sistem pajak kendaraan bermotor.
Pembahasan difokuskan pada sinkronisasi data NJKB, validasi harga pasar kendaraan, serta kesiapan aplikasi pelayanan pajak agar tetap berjalan optimal meskipun regulasi nasional belum sepenuhnya terbit. (*)

Comment