MAKASSAR, MEDIATA.ID — Hari ini, 1 Februari 2021 cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok naik 12,5%. Kenaikan ini telah ditetapkan pemerintah sejak akhir 2020. Artinya, harga rokok naik mulai hari ini.
“Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung lewat akun YouTube Kementerian Keuangan, Kamis (10/12/2020).
“Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Atau affordability indeksnya naik jadi 12,2% jadi 13,7-14% sehingga makin tidak dapat terbeli,” katanya.
Sejak Desember, pemerintah melakukan sosialisasi dan implementasi kenaikan itu. Oleh sebab itu, tarif baru cukai rokok baru efektif sekitar dua bulan setelah ditetapkan. Namun, pemerintah menetapkan tidak menaikkan tarif cukai untuk rokok jenis sigaret kretek tangan.
“Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita memulainya 1 Februari 2021,” tutur dia.
Kutip detik.com, berikut simulasi kenaikan harga rokok setelah tarif cukai rokok dinaikkan per 2021:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
SKM Gol I: dari Rp 740 naik Rp 125/Batang atau 16,9% menjadi Rp 865/Batang
SKM Gol II A: dari Rp 470 naik Rp 65/Batang atau 13,8% menjadi Rp 535/Batang
SKM Gol II B: dari Rp 455/batang naik Rp 70/Batang atau 15,4% menjadi Rp 525/Batang
Salah satu merek rokok yang menjual kelompok rokok di atas adalah Gudang Garam Internasional. Sebelumnya, harga rokok Gudang Garam dibanderol Rp 2.000 per batang.
Bila mengikuti kenaikan tarif cukai rokok di atas maka harga rokok Gudang Garam akan mencapai antara Rp 2.065-2.125/batang atau menjadi Rp 33.040-34.000/16 batang.
Merek rokok jenis SKM lainnya adalah Djarum Super dari harga Rp 2.000 per batang menjadi Rp 2.065-2.125/batang atau Rp 41.400-42.500/20 batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
SPM Gol I: dari Rp 790/batang naik Rp 145/Batang atau 18,4% menjadi Rp 935/Batang
SPM Gol II A: dari Rp 485/batang naik Rp 80/Batang atau 16,5% menjadi Rp 565/Batang
SPM Gol II B : dari Rp 470/batang naik Rp 85/Batang atau 18,1% menjadi Rp 555/Batang
Salah satu merek rokok yang menjual kelompok rokok di atas adalah Marlboro Merah.
Sebelumnya, harga rokok Marlboro Merah dibanderol sekitar Rp 30 ribu/20 batang atau sekitar Rp 1.500 per batang. Bila mengikuti kenaikan tarif cukai rokok di atas maka harga rokok Marlboro Merah nantinya mencapai antara Rp 1.580-1.645/batang atau menjadi Rp 31.600-32.900/20 batang.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT)
SKT Gol IA: tetap di harga Rp 425/batang
SKT Gol IB: tetap di harga Rp 330/batang
SKT Gol II: tetap di harga Rp 200/batang
SKT Gol III: tetap di harga Rp 110/batang.
Namun perlu dicatat, harga ini masih merupakan simulasi berdasarkan persentase kenaikan cukai rokok dan belum dikonfirmasi produsen. (*)

Comment