PPG Jadi Syarat ASN: Di Mana Keadilan untuk Guru Honorer Lama?

Penyusun Opini: Tim Redaksi

Pendidikan Profesi Guru (PPG) kini menjadi syarat utama untuk pengangkatan guru menjadi ASN, terutama dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan kompetensi guru. Namun, di balik niat baik tersebut, kebijakan ini menghadirkan tantangan besar bagi guru honorer yang telah lama mengabdi, dan hal ini memunculkan beberapa pertanyaan terkait keadilan dan kesetaraan di dalam sistem pendidikan kita.

Banyak guru honorer yang telah mengajar selama lebih dari 10 tahun, bahkan lebih dari 15 tahun, di berbagai daerah, termasuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Mereka telah mengabdikan diri untuk mendidik generasi muda meskipun dengan kondisi yang serba terbatas—baik dari segi fasilitas maupun dukungan administratif. Namun kini, untuk memperoleh status ASN melalui PPPK, mereka harus mengikuti PPG sebagai salah satu syarat utama.

Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: Apakah sertifikasi PPG lebih penting daripada pengalaman mengajar yang sudah terbukti di lapangan?

Tidak dapat dipungkiri bahwa PPG adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa para guru memiliki kompetensi yang sesuai dengan standar pendidikan yang berlaku. Namun, kebijakan ini juga menuntut pertimbangan lebih jauh terkait aksesibilitas bagi guru-guru yang sudah berpengalaman namun terhalang oleh berbagai kendala, baik dari segi usia, keterbatasan akses teknologi, atau tidak lolos dalam seleksi administratif.

Banyak guru honorer yang sudah mengabdi lama merasa kebijakan ini tidak memadai untuk menghargai pengalaman mereka. Meskipun PPG dirancang untuk meningkatkan kualitas guru secara menyeluruh, pengalaman di lapangan sering kali tidak cukup dihargai dalam skema yang lebih teknokratis ini. Sebagai contoh, guru-guru yang telah mengajar selama bertahun-tahun mungkin tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti PPG karena mereka tidak lolos seleksi administrasi atau karena keterbatasan fasilitas yang tersedia.

Melihat hal ini, ada keperluan untuk membuka jalur alternatif bagi guru honorer dengan masa pengabdian yang panjang, seperti PPG in-passing atau pendekatan berbasis pengalaman kerja (Recognition of Prior Learning/RPL). Kebijakan semacam ini memungkinkan pengakuan terhadap kompetensi guru berdasarkan pengalaman nyata mereka di lapangan tanpa mengharuskan mereka mengulang pendidikan yang mungkin sudah tidak relevan bagi mereka.

Sebagai tambahan, kebijakan ini juga perlu mempertimbangkan faktor aksesibilitas bagi guru yang bertugas di daerah-daerah terpencil, yang mungkin menghadapi kesulitan dalam mengakses fasilitas PPG daring atau lainnya. Pemerintah seharusnya memastikan bahwa kebijakan ini tidak menciptakan ketimpangan antara guru di daerah perkotaan dengan mereka yang bekerja di daerah 3T.

Di sisi lain, pemerintah perlu memberikan kesempatan yang adil bagi semua guru, tidak hanya berdasarkan sertifikat atau kelulusan PPG, tetapi juga dengan mempertimbangkan kontribusi nyata yang telah mereka berikan kepada dunia pendidikan selama bertahun-tahun.

Kebijakan ini seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem pendidikan, bukan untuk menciptakan ketidaksetaraan. Setiap guru, baik yang baru maupun yang sudah lama mengabdi, berhak mendapatkan kesempatan yang adil untuk berkembang dan berkontribusi dalam pendidikan. Pengalaman yang telah mereka miliki seharusnya dihargai sebagai bagian dari proses profesionalisme mereka sebagai pendidik.

Kesimpulannya, meskipun PPG penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan, pemerintah harus lebih bijaksana dalam mempertimbangkan keadilan bagi guru honorer lama yang sudah teruji di lapangan. Kebijakan ini harus memastikan kesetaraan akses dan memberikan penghargaan kepada guru-guru yang telah lama mengabdi, karena mereka juga berhak memperoleh status ASN tanpa harus melalui proses yang memberatkan atau diskriminatif. Mengambil langkah-langkah yang lebih inklusif dan fleksibel akan membantu menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan merata. (*)

Comment