Camat Pasimasunggu Buka Sosialisasi Undang – Undang Zakat

Penulis: Muhsar

SELAYAR,MEDIATA.id-Bertempat di aula Kantor Camat Pasimasunggu Selasa 22 Oktober 2019 atau 23 Syafar 1441. H. Camat Siregar . S. STP. M. Si telah membuka sosialisasi Undang – Undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat.

Camat Paimasunggu dalam sambutan singkatnya antara lain diharapkan, agar para peserta bisa mengikuti dengan baik sehingga dari sosialisasi ini , pengetahuan kita tentang zakat akan lebih paham ungkapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Bidang Administrasi Umum BAZNAS Kab. Kepulauan Selayar yang bertindak selaku Ketua panitia H. Patta Lolo dalam laporannya disampaikan,Sedikitnya ada 2 tujuan dari sosialisasi ini diantaranya, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan zakat serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap berbagai dalil dan kebijakan pemerintah terhadap pelaksanaan zakat bagi umat Islam.

Hal lain yang disampaikan Ketua BAZNAS Kab. Kepulauan Selayar Drs. H. M. Ridwan yang tampil sebagai Pemateri dari Sosialisasi ini mengatakan, bahwa apa yang ada dalam UU ini, hukumnya wajib dilaksanakan.

” Karena UU menyebutkan bahwa yang berhak mengumpulkan Zakat hanya BAZ dan lembaga lain atas persetujuan BAZ itu sendiri, karena jika tidak , maka ancamannya  pidana kurungan. jelas mantan Ketua Pengadilan Agama Ini.

Sosialisasi yang berlangsung sehari ini dihadiri Kapolsek AKP Rahman dan Babinsa Kembangragi,Romah dengan diikuti sejumlah peserta dari kalangan pegawai , UPT dan Imam Dusun serta para Kepala Dusun se Kec. pasimasunggu.
Dari rangkaian sosialisasi ini. BAZNAS Kab. Kepulauan Selayar.

Menyerahkan bantuan uang tunai kepada beberapa orang Pakir miskin termasuk terhadap korban kebakaran di Pakangkang Desa Ma,minasa.

Comment