Hanya Butuh Waktu 3 Jam , Polsek Polebungin Ringkus Pekaku Pemerkosa

SELAYAR,MEDIATA.id-Dengan didampingi Keluarganya,  Per SE Binti Sub (20) korban Pemerkosaan melapor di Kantor Polsek Polebungin ,Kamis 27 Pebruari 2020.

Atas laporan Korban yang datang melapor sekitar pukul 23.30 Wita ini , Kapolsek AKP. Ramli,RA. SH . bersama Kanit Reskrim, Kanit IK, serta Bripka Mudahri dan Briptu AAN Citrawan berhasil meringkus Pelaku ES yang sementara tidur dirumahnya di Dusun Ujung Bori di Desa Barugaiya Kec. Bonto Manai .  Jumat, 01.00 Dinihari.

Tindak Pidana Pemerkosaan yang dilakukan  ES Bin Muh. Nas 20 ( thn )  terjadi di Dusun Ujung Bori, Desa Barugaia, Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kepada petugas, Korban menceritakan bahwa Awal mula korban bertemu dengan pelaku dengan cara janjian melalui aplikasi Whats App untuk bertemu di lapangan pemuda Barugaia Kecamatan Bontomanai sekitar pukul 21.00 wita.

Korban bersama temannya Nurfadilah menuju lapangan untuk menemui pelaku, dimana di lapangan tersebut sudah ada pelaku bersama dua orang temannya Masaguni dan Anra.

Lanjut korban menjelaskan,bahwa pada pukul 21.15 wita pelaku mengajak korban menuju rumah temannya yakni Taufik yang beralamat di Dusun Ujung Bori, Desa Barugaia dengan alasan karena mau hujan.

Setibanya di rumah tersebut, pelaku mengajak korban ke kolom rumah yang  selanjutnya langsung merebahkan tubuh korban sambil meraba dan meremas payudara korban dan berusaha mencium korban namun korban selalu menutup wajahnya.

Selanjutnya pelaku menarik celana korban tapi hanya sampai di lutut lalu korban menarik/memperbaiki kembali celananya namun pelaku kembali menarik celana korban hingga lepas sambil menindih tubuh korban.

Korban berusaha memberontak namun tidak mampu melawan pelaku sehingga pelaku dapat menyetubuhi korban dengan memasukkan alat vital pelaku ke alat vital korban namun belum sampai klimaks korban mendorong tubuh pelaku dan langsung memakai kembali celananya, selanjutnya memanggil temannya yang berada di atas rumah.

Atas perbuatannya, pelaku kini akan mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan Penyidik.(Muhsar)

Comment