Lihai ,Polres Selayar Amankan 4 Pelaku Curanmor Antar Kabupaten

SELAYAR, MEDIATA.id Polres Selayar gelar press reliase  diruang Paur Subbag Humas Polres Kepulauan Selayar, di hadiri Kasat Reskrim Polres, IPTU A.Marzuki, SH, dan Kapolsek Bontosikuyu, AKP. Munassir ,
Paur Subbag Humas, IPDA. Hasan dan Kanit Reskrim Polsek Bontosikuyu, Aipda Kaharuddin, serta anggota Subag Humas Polres Selayar dan para perwakilan media cetak dan media online, Senin (25/2/2020).

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, IPTU .A Marzuki. mengatakan ,bahwa kejahatan curanmor yang melibatkan 4 pelaku,
dengan  ini barang Bukti (BB) berupa 1 unit mobil Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi (Nopol) DD 1179 JA, milik Sitti Darliana, (50), wiraswasta, alamat Dusun Padang Oge, Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar. Selain itu 1 unit motor nopol DD 6320 JC

Lanjut di katakan bahwa 4 (empat) pelaku masing masing, Aw, Ad dan Hp serta satu pelaku Ar, masih dibawah umur, dan sudah ditangani Unit PPA Polres Selayar.

Empat pelaku saat ini sudah diamankan tahanan Mapolres Selayar, setelah sebelumnya diamankan di Mapolsek Bontosikuyu selama 40 hari, satu kali perpanjangan.

Pelaku saat penangkapan terjadi di dua lokasi yang berbeda  AW, dan Ar, ditangkap di Pasar Bonea  Kelurahan Benteng Utara, Kecamatan Benteng, serta TB dutangkap di Desa  Kahu Kahu Kecamatan Bontoharu.

“Perlu di ketahui bahwa pelaku juga sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama, didaerah luar wilayah hukum Polres Selayar, sehingga tergolong pelaku lintas Kabupaten atau residivis” kata Kasat Reskrim Polres, IPTU. A. Marzuki.

Atas Perbuatannya ini para pelaku dijerat
Pasal 363, (3,e) dan (4) e, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ,Dengan
No.Lp/01/I/2020/sulsel/res slyr/sek bt sky, tgl 11 januari 2020, tindak pidana pencurian motor kejadian pada hari Rabu tgl 8 januari 2020 lalu di perumahan nelayan Dusun Padang Oge, Desa Laiyolo Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar.

Adapun Kronologis kejadiannya,
Pada hari Kamis 9 Januari 2020 sekitar pukul 3.00 wita tersangka masing -masing AW,AD,HP,AR dengan menggunakan mobil toyota agya ke lokasi perumahan nelayan Dusun  Padang Oge ,Desa Laiyolo, Kecamatan Bontosikuyu Kab.Kepulauan Selayar.

kemudian Lelaki Awaluddin masuk ke pekarangan rumah Lelaki(Piang)kemudian mendorong motor honda beat warna hitam keluar dari pagar rumah sampai depan masjid buttu kemudian membunyikan motor tersebut dan sekitar balindongan lel.AR menggantikan AW membawa motor tersebut sampai dirumah AR,yaitu di Benteng kemudian Awaluddin  bersama HA membawa motor tersebut ke Gantarang Keke untuk digadai kepada  AR sebesar Rp 1.500.000 dengan alasan AW akan melamar pacarnya yang berada di Makassar.

Paur Subbag Humas Polres Selayar, Ipda Hasan kepada awak media mengajak semua masyarakat Selayar agar selalu behati hati apa bila memarkir kendaraaanya di tempat umum juga di rumah Agar mengunci Pintu pagar dan rumah atau memberikan kunci pengaman kendaraanya supaya bisa terhindar dari pencurian juga saya minta agar melaporkan ke polisi terdekat apa bila mengalami kecurian kendaraan atau barang lainya katanya.(Puang Imran)

Comment