LSM LP-RI Sulsel Buka Pos Pengaduan Bantuan Sosial Pandemi Covid-19

SELAYAR, MEDIATA.id—  Terkait dengan banyaknya sorotan dan protes dari masyarakat masalah penyaluran bantuan sosial maka satu Lembaga Swadaya Masyarakat  Peduli Rakyat Indonesia (LSM LP-RI Sulawesi Selatan) langsung membuka pos pengaduan
dalam mengawal dan mengawasi penyaluran dana bantuan yang dikucurkan oleh pemerintah.

Baik itu dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ), Bantuan Sosial ( BANSOS ) maupun dana bantuan lainnya apalagi bantuan yang terkait dengan penanganan dampak virus covid – 19, janganki  dianggap biasa.

Kepada Wartawan, Kamis, (7/5 /2020)
Ketua DPD LSM LP-RI Sulsel, Imran Hasan P Patomboni.  mengatakan, agar dana bantuan dapat diterapkan sesuai hukum dan dipergunakan dengan sebaik- baiknya.
jangan sampai salah sasaran atau di selewengkan.

Saat ini kami sudah buka NO HP/WA  pengaduan di nomor 082194558686 sudah banyak laporan dan informasi  yang sudah masuk terkait masalah pendataan yang tidak netral dan ada pakai data lama.

Juga ada yang berhak menerima tapi tidak dapat karna bukan orang dekat Pak Desa atau si pendata  dan kami LSM LP-RI Sulsel sudah memerintahkan pengurus dan anggota agar melakukan investigasi dan pendampingan di lapangan kepada warga yang melapor.

Supaya bisa di akomodir masuk sebagai penerima apalagi kalau warga tersebut kena dampak Covid -19 ada beberapa Kabupaten yang masuk pengaduannya adalah Selayar,Bulukumba, Gowa, Makassar serta Sinjai  dan pasti menyusul kabupaten lainya saya tetap tunggu laporan dari tim serta  warga bisa melalui telp atau WA

“Kami menghimbau kepada para pelaksana, pengelola dan penyalur dana dana bantuan, BLT Bansos dan bantuan-bantuan lainnya agar dana itu dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, Bukan sebaliknya. menyengsarakan masyarakat atau di jadikan panggung poltik, Katanya.

Imran menambahkan,Selain itu, juga mewarning agar dalam penyaluran bantuan dana tersebut apalagi dana bantuan dalam rangka penanganan wabah covid – 19 ini selalulah berpedoman pada aturan yang berlaku.

Sesuai dengan perintah Bapak Presiden dan petunjuk pimpinan jelas, jika terjadi masalah penyaluran dana bantuan khususnya dana bantuan untuk penanganan dampak pandemi covid – 19 ini, harus selalu berpatokan pada aturan yang sudah ada jangan keluar dari Jalur.

Jika terjadi penimbunan, pemotongan terlebih jika terjadi penyelewengan dana , Maka kami  LSM LP-RI Sulsel akan kami laporkan ke penegak hukum baik itu ke kejaksaan, kepolisian atau langsung ke KPK RI  siapapun dan apapun dia. Katanya
(Puang Imran)

Comment