SELAYAR, MEDIATA. ID- Didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Selayar Adi Nuryadin Sucipto, Ketua DPRD. Mappatunru,S.Pd, Camat Pasimasunggu dan Camat Pasimasunggu Timur serta Kapolsek AKP. Kaharuddin , Sekda Kab. Kepulauan Selayar Dr. IR. H. Marjani Sultan. M. Si membuka penyuluhan dan penerangan hukum terkait dana desa.
Kegiatan ini berlangsung diruang Pola Kantor Camat Pasimasunggu yang diikuti oleh Para Kepala Desa, BPD dan Sekretaris Desa serta Bendahara Desa se Kec. Pasimasunggu dan Pasimasunggu Timur, Kamis (29/8/2020).
Dalam sambutannya. Sekda Kepulauan Selayar, Dr. Ir. Marjani Sultan M. Si menyampaikan, sedikitnya ada 5 fungsi Kepala Desa diantaranya yang pertama adalah Fungsi Membuat Peraturan, fungsi Membangun, Fungsi Pemberdayaan dan fungsi Pelayanan serta Fungsi Perlindungan.
Sementara Ketua DPRD Mappatunru.S. Pd. Berharap agar momen ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk saling tukar pendapat.
Disadari olehnya kalau memang tidak semua yang dijanjikan akan terealisasi semua, namun yang pasti apa yang menjadi janji akan menjadi prioritas jelas Mappatunru yang sudah 4 priode di DPRD Kab. Kepulauan Selayar ini.
Hal lainnya juga turut disampaikan Kajari Selayar Adi Nuryadin Sucipto
dihadapan para Kepala Desa dan BPD serta Bendahara Desa , Kajari Adi Nuryadin Sucipto menyampaikan Kalau kedatangannya adalah dalam rangka melakukan monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Desa itu sendiri.
Selain monitoring dan Evaluasi lanjut Kajari, kita telah melakukan Penyuluhan hukum dibeberapa Desa Yang ada didaratan. Ini dimaksudkan agar kita semua tidak ada yang besentuhan dengan hukum ungkapnya.
Kami akan selalu melakukan pendampingan karena itu merupakan tugas kami .
Kegiatan semacam ini akan dilakukannya pada semua Kecamatan Yang ada urai Kepala Kejaksaan Negeri Selayar yang baru lebih Sebulan dijabatnya ini.(MUHSAR)
Comment