Dalam Operasi Yustisi, TNI-Polri, Satpol PP Jaring 287 Masyarakat Melanggar Protkes

POLRES SELAYAR, MEDIATA.ID Dalam oprasi yustisi, TNI-Polri dan Satpol PP jaring 287 masyarakat melanggar protokol di beberapa lokasi rawan penyebaran covid-19.

Sasaran oprasi yustisi ini di Pasar Bonea, Cafe / Warung Kopi, Rumah Makan, Pusat Pertokoan, Pelabuhan, dan bandara  yang ada di Kabupaten kepulauan selayar. Senin,( 21/09/2020)

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH. melalui Paur Subbag Humas, Ipda Hasan saat dikonfirmasi mengatakan sesuai hasil data jumlah masyarakat yang diketemukan melanggar protokol kesehatan Covid 19 sebanyak 287 dari jumlah pelanggar protokol kesehatan yang di beri teguran lisan 225 orang dan 62 tertulis, Jelasnya.

Dilokasi yang berbeda jajaran Polsek termasuk di Kepulauan juga melaksanakan giat serupa dengan memberikan teguran lisan dan tertulis kepada pelanggar protokol kesehatan, kita belum berikan tindakan berupa sanksi sosial atau denda karena saat ini masih tahap sosialilsasi.

Ia menjelaskan, bahwa Ops Yustisi ini tiap hari dilaksanakan yaitu pagi dan malam hari untuk memberikan himbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan Covid 19 yang meliputi  memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangam ( 3 M ) guna memutus penyebaran pandemi virus corona atau disebut Covid 19.

Dalam pelaksanaan Ops Yustisi, apabila ditemukan masyarakat tidak memakai masker maka yang bersangkutan diberikan teguran lisan supaya memakai masker dan juga  diberikan teguran secara tertulis, Ucapnya

(Muhsar)


Comment