SELAYAR, MEDIATA.ID– Komisi Pemiluhan Umum (KPU) Kepulauan Selayar, gelar Rapat Pleno terbuka tentang penyampaian hasil verifikasi syarat pencalonan dan syarat calon yang dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) kantor KPU, Jln. Jend A. Yani, Benteng, Kepulauan Selayar, Senin(14/9/2020).
Paslon Bupati H. Muh. Basli Ali dan Wakil Bupati H. Saiful Arif, SH (BAS) Kabupaten Kepulauan Selayar yang dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dan syarat calon.dan dituangkan dalam berita acara.
Ini kata Ketua KPUD, Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, saat memimpin rapat Pleno KPU tentang keabsahan hasil penelitian syarat calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Tahun 2020.
Dalam rapat pleno tersebut, diikuti masing masing, Koordinator Divisi Teknis, Andi Dewantara, Koordinator Divisi Hukum, Mansur Sihaji serta Koordinator Divisi Program dan Data.
Selain itu hadir pula, Ketua Bawaslu, Suharno serta Komisioner Bawaslu, Abd. Kadir. Juga dihadiri, Lo dari kedua Paslon dan Pengurus Parpol Pengusung serta staf Teknis KPU.
Rapat pleno KPU yang dipimpin Ketua KPU, Nandar Jamaluddin, ditandai dengan penyerahan berita acara
keabsahan dokumen persyaratan Calon, dari Ketua KPUD kepada LO Paslon serta perwakilan Parpol pengusung.
Adapun berita acara yang diserahkan untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati BAS, dengan nomor, 217/02.2.BA/7301/KPU-Kab/IX/2020.dan ditandatangi empat komisioner KPU Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin Ketua, Andi Dewantara, Mansur Sihaji dan Sukardi masing masing anggota.
Penyerahan berita acara pemenuhan syarat calon tersebut, disaksikan Ketua Bawaslu, Suharno dan Anggota Abd. Kadir.
Ketua KPU Nandar Jamaluddin, dalam rapat pleno tersebut memberikan kepala LO, Perwakilan Parpol pengusung serta Bawaslu, terkait uraian Koordinator Divisi Teknis KPU.
“Kelengkapan syarat colon dan persyaratan pencalonan sesuai jadwal bahwa hari ini, Senin (14/9/2020) adalah hari terakhir untuk melengkapinya, sehingga KPU wajib melaksanakan pleno terbuka”, kata Ketua KPU, Nandar Jamaluddin.
Sementara Koordinator Divisi Tehnis KPU, Andi Dewantara, menjelaskan, bahwa tahapan penelitian berkas Paslon, jadwalnya dimulai sejak 6 September sampai 12 September.
“Olehnya itu 9 – 11 September, KPU Kepulauan Selayar, melakukan klarifikasi kepihak terkait tentang penelitian berkas calon, sehingga dinyatakan bersyarat, kata Koordinator Divisi Tehnis KPU, Andi Dewantara. (**)
Comment