TAKALAR, MEDIATA.ID — Peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lalu lintas dan angkutan jalan, serta penyelenggaraan kendaraan bebas over dimension dan overload tahun 2023, akan disosialisasikan dinas perhubungan kabupaten takalar berkeliling 9 kecamatan dimulai di kecamatan polombangkeng utara.
Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan Kepala bidang lalulintas dan angkutan jalan dinas perhubungan kabupaten takalar, Amrullah Rachman baru-baru ini.
Dirinya mengaku akan berkeliling di setiap kecamatan melakukan sosialisasi untuk mencapai sasaran, kecuali kecamatan kepulauan tanakeke.
Sosialisasi yang dilakukannya ini, katanya bekerjasama polres dan kejaksanaan negeri setempat dan biasanya dilakukan di hotel, tetapi kali ini kata Amrullah Rachman lebih memilih melaksanakan berkeliling kecamatan, selain anggaran sangat minim, juga terbatas pesertanya kalau diadakan di hotel.
Kalau dilaksanakan pada setiap kecamatan, Amrullah yakin sosialisasi akan lebih maksimal mencapai sasaran, apalagi peserta sasaran utamanya adalah para pengusaha angkutan dan pengguna angkutan, kelompok-kelompok seperti nana base, fajar dan simpang tiga, juga melibatkan langsung pihak pemerintah kecamatan dan kelurahan, kata Daeng Nyampa panggilan akrab Amrullah Rachman.
Dia mengatakan, sosialisasi peraturan pemerintah dimaksud sangat penting agar para pihak saling memahami aturan main mana yang boleh mana yang tidak boleh dilakukan. (*)

Comment