PINRANG, MEDIATA.ID- Dinas Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Pinrang, gelar Sosialisasi perda Nomor 6 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan perbup No 7 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan agar Para juru parkir yang ada di wilayah Kabupaten Pinrang dalam melaksanakan tugas di lapangan dapat memberikan pelayanan Prima.
Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Dan Pertanahan Kabupaten Pinrang H. Bahtiar, SP, MM, pada Kamis malam (22/12/12) di Hotel MS Pinrang
Dalam kegiata ini hadir Kadis Inspektorat H. Muhammad Aswin S.IP, Andi Sadikin .SH Kasi Hukum Setda Pinrang ,Kompol H.Muhabar Ketua Sapu bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Pinrang,
para juru parkir, peserta undangan sosialisasi dan lainnya
H. Bahtiar, dalam sambutannya Menyampaikan kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 6 tahun 2019 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan perbup No 7 tahun 2021 tenteng petunjuk pelaksanaan
Hal ini Kadis mengatakan dengan tidak adanya parkir disembarang tempat pada pusat-pusat perbelanjaan dan keramain para pengguna jalan dapat merasa nyama karena tidak ada lagi kemacetan yang ditimbulkan karena parkir sembarangan.tegasnya
Olehnya itu, selain menciptakan layanan terhadap pemilik lahan, pengguna jalan, dan para pemilik kendaraan, para juru parkir bisa lebih profesional dan humanis dalam bertugas.
Bagi juru parkir lanjut dia perlu diketahui untuk di pahami bersama bahwa”Peningkatan PAD dari Parkir karena sikap profesional dari para Jukir dalam bertugas,” Bebernya
Lanjut,menurutnya tukang Parkir harus dilengkapi Atribut dan pakaian juru parkir sesuai dengan ketentuan yang ada.
Tambah dia, parkir insidental yaitu tempat parkir sementara jika ada kegiatan yang diketahui aleh Dinas Perhubungan, harus melakukan pelayanan, penertiban, dan senantiasa menjaga keamanan.
“juru parkir dilarang berjualan sambil bertugas,harus pokus mengatur dan memarkir kendaraan begitupun juga pengguna jasa parkir, misalkan memarkir kendaraannya di tempat parkir sambil berjualan.”ujarnya (Nasution)

Comment