Aturan Baru OJK: Nasabah Wajib Tanggung 10% Biaya Berobat, Ini Penjelasannya

MEDIATA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aturan baru yang mewajibkan nasabah menanggung 10% dari total biaya pengobatan dalam skema asuransi kesehatan. Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena mengubah peta tanggung jawab antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2024 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Kesehatan (PAYDI-Kesehatan), yang mulai berlaku sejak awal 2025.

“Tujuannya adalah mendorong kontrol biaya kesehatan yang lebih rasional dan menghindari moral hazard,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono.

Mengapa Ada Skema Tanggung Sendiri (Co-payment)?

Dalam aturan ini, skema co-payment sebesar 10% berarti nasabah harus ikut membayar 10% dari klaim biaya berobat, sedangkan sisanya tetap ditanggung oleh perusahaan asuransi. Skema ini sebenarnya sudah lazim diterapkan di berbagai negara sebagai bentuk cost-sharing agar penggunaan layanan kesehatan tetap efisien.

Contoh: Jika biaya perawatan mencapai Rp10 juta, maka nasabah wajib membayar Rp1 juta dari kantong sendiri.

Namun, aturan ini tidak berlaku secara mutlak untuk semua produk asuransi. Perusahaan asuransi dapat mengajukan pengecualian selama ada persetujuan dari OJK dan disertai argumen aktuaria yang jelas.

Meski tujuannya baik, sejumlah pihak menilai aturan ini bisa membebani masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah atau tidak memiliki proteksi ganda (seperti BPJS Kesehatan).

Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menyebut bahwa perlu ada edukasi masif agar publik memahami maksud di balik aturan tersebut. Ia juga mengingatkan perlunya sinergi dengan sistem jaminan kesehatan nasional.

“Jangan sampai aturan ini justru menurunkan partisipasi masyarakat dalam asuransi kesehatan swasta,” tegas Irvan.

Imbauan OJK dan Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi

OJK menekankan bahwa perusahaan asuransi wajib menjelaskan secara transparan ketentuan ini kepada calon nasabah, termasuk simulasi biaya dan konsekuensi tanggungan pribadi. Selain itu, perusahaan juga diminta menyediakan alternatif produk tanpa skema co-payment.

Dengan adanya kebijakan baru ini, publik diimbau untuk lebih cermat membaca polis asuransi sebelum membeli. Pahami ketentuan klaim, besar premi, serta tanggungan pribadi agar tidak terkejut saat menghadapi kondisi darurat kesehatan. (*)


Eksplorasi konten lain dari mediata.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Comment