Bupati Takalar Tegaskan Sikap Nol Toleransi terhadap Korupsi

MEDIATA.ID – Bupati Takalar, Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM, menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar. Pernyataan ini disampaikannya dalam acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi Lingkup Pemkab Takalar 2025, yang digelar di Kantor Bupati Takalar, Pattallassang, Rabu (15/10/2025).

“Tidak boleh ada sejengkal pun ruang untuk perilaku koruptif di Takalar,” tegas Bupati Firdaus Daeng Manye di hadapan para pejabat dan aparatur daerah.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan hasil kerja sama Pemkab Takalar dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui program ini, seluruh pejabat daerah, mulai dari kepala dinas hingga perangkat desa, mendapatkan pendampingan teknis dan edukasi antikorupsi.

Bupati Firdaus menekankan pentingnya menjaga integritas, bekerja jujur, dan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Ia juga menyoroti pengawasan sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pembangunan untuk mencegah potensi penyimpangan sedini mungkin.

Inspektur Daerah Takalar, Muhammad Rusli, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut instruksi bupati untuk memperkuat sistem antikorupsi di daerah. “Kami menghadirkan tim KPK agar seluruh pejabat memahami area rawan korupsi dan langkah pencegahannya,” ujar Rusli.

Dua narasumber dari KPK, Korsupgah Wilayah IV Basuki Haryono dan Ketua Tim PPG KPK RI Juliharto, memaparkan pentingnya transparansi dalam perencanaan dan penganggaran, serta kesesuaian program daerah dengan dokumen RKPD dan RPJMD. Mereka juga mengingatkan potensi rawan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, gratifikasi, serta penyuapan dalam pengesahan APBD.

Berdasarkan data KPK hingga April 2025, 63 persen kasus korupsi di Indonesia berasal dari suap dan gratifikasi, 25 persen dari pengadaan barang dan jasa, dan sisanya dari penyalahgunaan anggaran serta perizinan.

Langkah Pemkab Takalar ini sesuai dengan sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Salah satu peserta sosialisasi, Sekretaris Desa Surulangi Muhammad Rustan, mengaku kegiatan ini sangat bermanfaat. “Kami jadi lebih paham bagaimana mencegah kesalahan dalam pengelolaan dana publik yang bisa berujung pada pelanggaran hukum,” ujarnya.

Dengan langkah preventif ini, Pemkab Takalar menunjukkan komitmennya untuk tidak hanya reaktif terhadap kasus korupsi, tetapi juga membangun sistem pemerintahan yang bersih dan berintegritas sejak dini.

Comment