MEDIATA.ID – Pemerintah Kabupaten Takalar mulai menerapkan kebijakan baru terkait pembayaran gaji kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap tanggal 1 bulan berjalan.
Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai Oktober 2025 dan menjadi bagian dari reformasi tata kelola desa yang digagas Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye. Langkah ini disambut positif oleh para aparat desa, yang selama ini kerap mengalami keterlambatan pembayaran hingga berbulan-bulan.
“Kalau desa ingin maju, maka aparatnya harus sejahtera dan bekerja dengan tenang. Kita ubah sistemnya. Mulai sekarang, tanggal 1 itu hak mereka. Pemerintahan desa tidak boleh jalan setengah hati,” ujar Bupati Daeng Manye dalam rapat koordinasi bersama camat dan kepala desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Takalar, Andy Rijal, mengapresiasi kebijakan ini sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparat desa.
“Alhamdulillah, di bawah kepemimpinan Bapak Bupati Takalar, Daeng Manye, pemerintah akan selalu berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik bagi seluruh perangkat dan aparat desa, serta kesejahteraan bagi ketua dan anggota BPD,” ujarnya.
Menurut Andy, penetapan pembayaran gaji dan tunjangan setiap tanggal 1 di awal bulan berjalan menjadi inovasi dan terobosan baru yang mampu memberikan motivasi kerja bagi seluruh aparat desa.
“Langkah ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga dorongan moral agar aparat dan perangkat desa semakin semangat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di desanya masing-masing. Selamat kepada seluruh aparat dan perangkat desa, semoga tetap menjadi pelayan yang terbaik,” tambahnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar, Rahmasyah Lantara, menjelaskan bahwa mekanisme baru ini memungkinkan pencairan gaji dilakukan lebih cepat melalui pemisahan antara anggaran gaji dan operasional desa.
“Asalkan berkas pencairan lengkap paling lambat tanggal 25 bulan sebelumnya, maka pembayaran dilakukan tepat tanggal 1 bulan berjalan,” ujarnya.
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Takalar melalui ketuanya, Nasrullah Sijaya, juga menyampaikan apresiasi atas kebijakan Bupati Daeng Manye, yang dinilai progresif dan berpihak kepada kesejahteraan perangkat desa.
“Kebijakan ini mencerminkan perhatian Bupati terhadap kesejahteraan perangkat desa dan memberikan kepastian penghasilan setiap bulan,” kata Nasrullah.

Comment